Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Aksi Pencuri Sepeda Motor di Sosok Buay Rayap Kabupaten OKU Diborgol Polisi








baturajaradio.com - Jajaran Polres OKU (Ogan Komeirng Ulu) berhasil menangkap dua tersangka pencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Tersangka yang diamankan yakni, Defri Wirayana (18), warga di Batumarta Unit XIV Desa Srimulyo Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten OKU dan Indra (38), warga Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU, langsung diborgol polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sedangkan satu tersangka lainnya inisial K alias Pran masih dalam pengejaran polisi (DPO).
Kedua tersangka ditangkap polisi karena diduga telah mencuri sepeda motor milik Muksin (42), petani yang tinggal di Dusun III Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap Kabupaten OKU.

Terpisah Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIk melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin SH menjelaskan, kasus pencurian sepeda motor di Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap terjadi, Rabu (31/8/2022) lalu pukul 19.00 WIB.

Awalnya  korban pergi ke Kota Baturaja naik angkutan. Sedangkan  sepeda motor Honda Fit BG 4686 VM diparkir korban di depan rumah dan dikunci dengan cara digembok pada pinggiran cakram roda.

Sekitar pukul 23.45 korban kembali ke rumah dan saat hendak memasukkan sepeda motor kesayangannya itu sudah tidak ada lagi di tempatnya.

Menyadari sepeda motornya telah dicuri orang, Muksin langsung melaporkan kehilangan ke Polsek Sosoh Buay Rayap.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 6 juta.
Setelah mendapat laporan adanya kasus pencurian motor, Kapolsek Sosoh Buay Raya AKP Prayito segera memerintahkan jajarannya untuk langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih mendalam.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran  Polsek Sosoh Buay Rayap berhasil mengamankan satu tersangka bernama Defri Wirayana (18).

Setelah dilakukan introgasi, Defri bernyanyi kalau dirinya melakukan aksi pencurian motor bersama temannya bernama Indra.

Mendapat info yang berharga itu, selanjutnya polisi langsung melakukan pengejaran.
Pada hari Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 08.00 Wakapolsek Ipda Hendri Fakhrizal bersama anggota langsung meluncur ke rumah tersangka.

Tersangka Indra tak bisa berkutik setelah polisi meringkusnya di rumahnya Desa Negeri Sindang Kecamatan Sosoh Buay Rayap.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, sedangkan satu teman mereka saat ini dalam pengejaran polisi.

Dikatakan Kapolres, saat ini dua tersangka bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda Motor Honda Revo Fit BG 4686 VM sudah diamankan dan dilakukan penyidikan.
Kedua tersangka tadi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.



(https://palembang.tribunnews.com/2022/09/14/aksi-pencuri-sepeda-motor-di-sosok-buay-rayap-kabupaten-oku-diborgol-polisi?page=all.)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.