Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Cara Kerja Kamera ETLE Tangkap Pelanggar Lalulintas, Polantas Tak Perlu Menilang


Baturajaradio.com
- ETLE  (Electronic Traffic  Law Enforcement) berfungsi maka dipastikan polantas tak perlu menilang.

ETLE yakni implementasi teknologi informasi untuk menangkap  pelangharan-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektonik.

Hal itu dikatakan Kapolres OKU AKBP  Danu Agus Purnomo SIK yang ditemui usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2022  Polres Ogan Komering Ulu Senin  (13/6/2022).

Bertindak sebagai pimpinan apel Kapolres Ogan Komering Ulu  AKBP Danu Agus Purnomo SIK.

Usai apel  dilanjutkan paparan tentang sistim E-TLE oleh AKBP Mursalin di ruang vicon Polres OKU.

Hadir Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo SIK, Plh Bupati OKU H Teddy Meilwansyah STP MM MSi, Ketua DPRD OKU H Marjito Bachri ST, Kadin Kom Info Kabupaten OKU Priyatno Darmadi SSTP MSi dan Kasat Lantas Polres oKU AKP Sutrisman dan pihak terkait.

Sistim  ETLE  ( Electronic Traffic  Law Enforcement)  yakni implementasi teknologi informasi untuk menangkap  pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektonik.

Upaya ini untuk mendukung kemananan , ketertiban , keselamatan dalam berlalu lintas. 

Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.

Untuk Kabupaten OKU dipasang di dua titik atu di simpang tiga Ramayana Baturaja dan Air Papoh Baturaja.

“Secepatnya akan dipasang kamera ETLE di  Kabupaten OKU,” kata Kapolres yang juga diamini oleh Kapolres  PlH Bupati OKU dan Ketua DPRD OKU. 

Sementara itu kehadiran  ETLE  akan bekerja selama 24 nostop.  

Lalu  Bagaimana ETLE bekerja,  pertama, Sensor Kamera (lementasi kamera dengan perangkat lunak intelijen untuk menangkap pelanggaran - pelanggaran lalu lintas.

Kedua, Validasi Bukti (Pencocokan foto No Pol kendaraan dengan hasil pembacaaan perangkat lunak yang didukung Automated Number Plate Recognition (ANPR ).

Dan ketiga, Validasi Data Regident (Pencocokan fisik kendaraan pada foto dan video dengan data - data dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor).

Lalu keempat, Pencetakan Dokumen (Alamat pemilik kendaraan didapatkan dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop).

Kelima, Pengiriman (Pengiriman surat konfirmasi via POS). Keenam, Konfirmasi (setelah menerima  sudah menerima surat pelanggaran Silahkan lakukan konfirmasi pelanggaran).

Kemudian Penyelesaian (Setelah Anda mendapatkan Blangko Tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait dengan membayarkan via Bank menggunakan kode pembayaran yang anda terima)

Mengandalkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) dipercaya lebih efektif. penegakan hukum secara konvensional dengan penegakan hukum E-TLE.

Dengan E-TLE jumlah personel yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir.

Selain itu, bentuk pelanggaran lalu lintas akan terawasi 24 jam penuh, serta semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, lalu dapat dijadikan bukti valid dalam persidangan.

Setidaknya ada 10 keuntungan penggunaan E-TLE. Meliputi pertama, tidak perlu menulis secara manual, lebih cepat waktu penindakanya.

Kedua, tidak memerlukan blanko tilang, ketiga data tilang langsung bisa terkoneksi dengan back office sehingga diperoleh data akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan Traffic Attitude Record (TAR) serta berkaitan dengan De merit system.

Traffic Attitude Record (TAR) sendiri adalah sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas. Keempat, Terkoneksi dengan bank untuk pembayaran denda.

Kelima, Terkoneksi dengan pengadilan untuk menyidangkan/menjatuhkan putusan denda, keenam Petugas dapat melampirkan bukti-bukti pelanggaran berupa foto/film/rekaman sebagai lampiran sidang.

Ketujuh, para pelanggar dapat dikenakan de merit point system pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan.

De merit Point System adalah bagian dari sistem tilang dan perpanjangan SIM dengan memberikan poin hukuman (penalti) kepada para pelanggar lalu lintas.

Kedelapan, sebagai landasan pada sistem pengujian SIM, edukasi dan program-program polantas lainnya.

Kesembilan, dapat memberikan info aktual sebagai potret bahkan indeks budaya tertib berlalu lintas. Dan kesepuluh, menghindarkan praktik pungli oknum-oknum petugas di lapangan.

(https://sumsel.tribunnews.com/2022/06/13/cara-kerja-kamera-etle-tangkap-pelanggar-lalulintas-polantas-tak-perlumenilang?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.