Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tidak Kantongi Izin, Hotel Ranau Indah Di Danau Ranau Ditutup


Baturajaradio.com
- Perihal izin usaha, hotel strategis dengan fasilitas VIP yang berada di bibir Danau Ranau berlokasi di wilayah di Desa Surabaya Timur Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan ditutup untuk kemudian dibongkar.

Pemda OKU Selatan melalui asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Hermansyah Said S.Ip melalui Kasi Pengaduan dan Informasi mengambil langkah tegas, sebab pemilik usaha hotel tersebut tidak mengantongi izin sejak beberapa tahun terakhir.

"Secara umum (Hotel Ranau Indah) tersebut tidak mengantongi izin,"ujar Rolan Kasi pengaduan dan informasi Layanan Dinas Perizinan Pemkab OKU Selatan, Kamis (14/4).

Sebab menurutnya, izin usaha dan Sempadan Danau tersebut sudah lama tak dikeluarkan kantor perizinan.

"Ya, perihal izin terkait usaha sempadan Danau, dalam beberapa tahun terkahir tidak pernahdikeluarkan,"sambungnya.

Dihimpun, hotel yang dikelola oleh pihak swasta dengan puluhan unit kamar itu terpaksa harus dibongkar pengelola dalam waktu dekat karena tak mengantongi izin.

Sebenarnya, isu perihal izin yang bermasalah di Hotel Ranau Indah (RI) ini sudah lama berkembang. hanya saja baru-baru ini Pemda OKU Selatan melalui asisten II H Hermansyah Said S.Ip mengambil langkah tegas.

"Mendapatkan laporan terjadi pelanggaran, mendirikan penginapan serta tempat wisata dan Waterboom di badan danau, dan ini dikhawatirkan fungsi danau berkurang,"ujar Asisten II.

Maka dari aturan-aturan yang ada sambung Hermansyah, badan dan sungai ada batas-batas tertentu yang harus dijaga sehingga tidak diperbolehkan mendirikan bangunan tanpa terkecuali.

"Untuk ke depannya bagi siapa saja yang ingin membangun/mendirikan usaha harus ada ijin, lingkungan, bangunan, dan apapun yang menyangkut persyaratan dilengkapi,"himbaunya. 

Penindakan secara administrasi terhadap penginapan dan waterpark boleh beroperasi sampai tanggal 31 Mei 2022, setelah itu ditutup.  Serta akan dilakukan pembongkaran 1 juni- 30 November 2022.

(https://palembang.tribunnews.com/2022/04/14/tidak-kantongi-izin-hotel-ranau-indah-di-danau-ranau-ditutup)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.