Polisi Tembak Pembobol Rumah Kabid Dispora OKU Selatan
Baturajaradio.com - Polisi terpaksa menembak seorang dari tiga pembobol rumah pejabat Kepala Bidang Prestasi dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Dispora OKU Selatan, Deni Arifai di Talang Jawa Kelurahan Pasar Kecamatan Muaradua.
Tindakan tegas terukur ini dilakukan anggota Polsek Muaradua karena pelaku yang berinisial AK (23) warga Desa Bendi Kec Buay Rawan OKUS ini melawan saat hendak ditangkap.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih berusia di bawah umur berinisial EKP (16) warga Kampung Sawah Pasar Muaradua OKUS dan AS (15) Warga Desa Pelawi Buay Rawan OKU Selatan.
"Saat ini untuk tiga pelaku, sudah kita lakukan pengamanan untuk kemudian diproses,"jelas Kanitres Polsek Muaradua Ipda Adrian Manaji dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Kanit Ipda Adrian Manaji mengungkapkan ketiga tersangka merupakan para pelaku bobol rumah milik korban Deny, Rabu (19/1/2022). Pelaku masuk rumah dini hari hari sekira pukul 01:00 WIB. Tiga pelaku ini membobol rumah, dengan cara merusak pintu belakang.
Setelah berhasil masuk, ketiganya pun langsung menguras barang berharga dirumah milik anak mantan Camat Muaradua itu.
Barang-barang yang dicuri seperti emas 6 suku, jam tangan, handphone android, TV, gitar, laptop hingga uang tunai Rp 3 juta kisran Rp 56 juta rupiah.
Setelah mendapat laporan dan melakukan identifikasi di lokasi, kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama AK di sekitar Gedung Kesenian Muaradua.
Dari tersangka pertama pihak kepolisian melakukan pengembangan menangkap dua tersangka lainya. Yakni AS di Kampung Sawaj dan EKP diwilayah Desa Pelawi.
"AK terpaksa kita lakukan tidakan tegas, karena saat kita berupaya untuk melakukan pengambilan barang bukti, tersangka ini mencoba untuk melarikan diri," bebernya.
Sementara, dikonfirmasi terpisah terhadap korban Deny mengatakan rumahnya dibobol oleh ketiga pelaku saat sedang bepergian keluar kota, sepulangnya kaget melihat pintu belakang telah rusak.
"Sepulang dari luar kota mengantar keluarga, pintu sudah rusak, awalnya di cek rumah depan tidak apa-apa, namun setelah masuk ke kamar sudah berantakan,"kata Dia, Senin (24/1/2022).
Di sisi lain, untuk tiga tersangka yang sudah diringkus tersebut, akan berlanjut untuk dilajukan proses hukum. Dimana ketiganya dijerat deengan pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan.
(https://sumsel.tribunnews.com/2022/01/24/polisi-tembak-pembobol-rumah-kabid-dispora-oku-selatan-dua-dari-tiga-pelaku-anak-bawah-umur)
Tidak ada komentar