Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sanksi Pelanggar Prokes Harus Ditegakkan

baturajaradio.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan peraturan pemberian sanksi atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan di tempat umum harus ditegakkan lagi.

Penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan terbukti ampuh dalam menertibkan masyarakat agar patuh menerapkan 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan menjaga mobilitas.

"Sekarang karena merasa angka kasus turun, merasa sudah aman, sanksi yang dulu harus digaungkan lagi dari TNI-Polri. Ini membuktikan sanksi hukum masih perlu dilakukan terhadap pelanggaran 5M," kata Kepala Pusat Peningkatan Mutu Sumber Daya Manusia Kesehatan Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Diono Susilo dalam Forum Merdeka Barat 9 yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (10/11).

Diono mengatakan, Kemenkes membutuhkan bantuan dari instansi dan kementerian lain terutama dalam menjaga kewaspadaan, keamanan, dan ketertiban dalam penerapan protokol kesehatan. Dia tidak menampik saat ini banyak warga yang merasa aman dan tidak lagi menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat kasus Covid-19 di Indonesia melandai.
Dia mengingatkan pemulihan ekonomi Indonesia terjadi berawal dari kondisi masyarakat yang sehat atau kasus Covid-19 yang rendah di masa pandemi. "Kalau dulu yang dicari ekonomi, sekarang ternyata kesehatan itu mutlak. Sehat itu juga akan berdampak pada kesehatan ekonomi," kata dia. 
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga momentum dan pemahaman akan pentingnya kesehatan terhadap perekonomian tersebut baik di masyarakat maupun pada berbagai pemangku kepentingan. Masyarakat harus tetap waspada karena pandemi belum selesai meski kasus baru Covid-19 di Indonesia konsisten terus berada di bawah 1.000 sejak 15 Oktober 2021. 

"Kami ingatkan kembali pada masyarakat pandemi belum berakhir. Betul ada penurunan, ini karena kerja sama kita semua baik pemerintah maupun masyarakat. Sama-sama terapkan protokol kesehatan 5 M di manapun kapanpun, ini akan mempercepat pemusnahan, menghindari kejadian di masa lalu," kata Diono. 

Kemenkes melalui berbagai program dan kampanye seperti Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) ataupun Pos Pelayanan Terpadu bagi masyarakat selalu menyosialisasikan pentingnya menerapkan pola hidup sehat.

"Dengan adanya momen ini, peran Posyandu sangat bermanfaat dan peran tenaga kesehatan di pelayanan primer dan sekunder dengan sosialisasi pentingnya hidup sehat jadi modal utama kita untuk mempertahankan posisi masyarakat yang menyadari sehat itu mahal, dan berdampak pada ekonomi individu dan negara," kata Diono. 
(https://www.republika.id/posts/22070/sanksi-pelanggar-prokes-harus-ditegakkan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.