Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemulung Berbuat Asusila Terhadap Anak Laki-laki di OKU Selatan, Dilakukan di Masjid & Terekam CCTV

Pemulung Berbuat Asusila Terhadap Anak Laki-laki di OKU Selatan, Dilakukan di Masjid & Terekam CCTVbaturajaradio.com - Pemulung berbuat asusila ke anak laki-laki. Pelaku bernama Saiful (27) kini sudah diamankan Unit PPA Polres OKU Selatan.
Korban diketahui masih berusia delapan tahun.

Adapun perbuatan tersangka dilakukan di salah satu masjid di Kecamatan Muaradua.
Korban yang masih duduk kela
s dua SD telah dua kali jadi korban perbuatan asusila si tersangka.

Korban diincar saat pergi mengaji dengan diberi uang Rp 5 ribu sebagai imbalan untuk tutup mulut.
Saat diinterogasi petugas, Saiful mengaku aksi asusilanya terakhir kali dilakukan dibalik gorden masjid.
"Aku kasih duit," kata Saiful, Selasa (29/9/2021).

Aksinya bejatnya terbongkar setelah dipergoki wargayang hendak melaksanakan sholat. 

Kecurigaan salah seorang warga saat melihat gorden masjid tertutup rapat dan memergoki tersangka tengah melakukan perbuatan tak senonoh yang juga terekam kamera CCTV masjid.

"Awalnya mau sholat, curiga melihat gorden tertutup sangat rapat setelah dibuka pelaku lagi melakukan itu," ujar warga tersebut saat di di Mapolres OKU Selatan, Selasa (28/9/2021).

Dikatakan, padahal selama ini warga merasa iba terhadap pelaku yang tinggal sebatangkara bekerja sebagai memulung barang bekas.

Keprihatin warga dan marbot hingga mempercayai dengan memperbolehkan untuk tinggal di masjid.

Terpisah, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha SH SIK melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH membenarkan telah mengamankan tersangka tersangka.

Acep mengungkapkan perbuatan korban terbongkar saat jemaah warga sekitar hendak sholat.

"Perbuatan pelaku diketahui saat jemaah hendak sholat melihat gorden pembatas jamaah laki-laki dan pria tertutup rapat, setelah dilihat mendapati pelaku sedang melakukan aksinya terhadap korban," ungkap Acep kepada media, Selasa (28/9/2021).

Acep juga membenarkan tersangka Saiful tinggal di masjid karena telah dipercaya warga yang iba dengan kesehariannya bekerja sebagai pemulung di sekitaran Muaradua.

"Pelaku (bekerja) pemulung mengambil sampah belas disekitar masjid, tapi karena rajin maka warga memperbolehkan tinggal di Masjid, Sedangkan korban berusia 8 tahun inisial D sedang mengaji di Masjid,"terangnya.

Perihal kasusini, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan terus melakukan pengembangan akan kemungkinan adanya korban lain.

Sementara korban yang masih trauma mendapat pendampingan psikologis Unit PPA OKU Selatan.

Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat I UU 17 Tahun 2016 Perubahan kedua UU 23 Tahun 2002 tentang Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.

"Tersangka kita kenakaan ancaman hukuman diatas 15 Tahun penjara," kata Acep.
.

Warga yang terlanjur kesal terhadap tersangka yang juga ternyata diketahui sebagai residivis kasus pencurian

menghajar masa pelaku, sebelum akhirnya diserahkan ke Satuan Reskrim Mapolres OKU Selatan.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/09/28/pemulung-berbuat-asusila-terhadap-anak-laki-laki-di-oku-selatan-dilakukan-di-masjid-terekam-cctv?page=all)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.