Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pengadilan Agama Martapura OKU Timur Tangkap Calo Perkara Cerai, Lakukan Pungli Hingga Rp 8 Juta

 
Pengadilan Agama Martapura OKU Timur Tangkap Calo Perkara Cerai, Lakukan Pungli Hingga Rp 8 Juta

Baturarajardio.com - Tingginya angka perceraian di Kabupaten OKU Timur ternyata diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk bertindak sebagai calo.

Calo tersebut bertugas mengurus perkara perceraian dengan meminta sejumlah uang pada korban dengan nilai yang cukup tinggi.

Diketahui terhitung sejak Januari - Juni 2021 tercatat sudah hampir 500 kasus perceraian yang diproses Pengadilan Agama Kelas II Martapura Kabupaten OKU Timur tersebut.

"Sebenarnya biaya perkara hanya Rp 900 ribu, namun para calo meminta uang untuk mengurusi kasus cerai dari pihak yang sedang memiliki perkara Rp 5 - 8 juta," kata Jubir Pengadilan Agama Kelas II Martapura Wildi Raihanda Lc. Sabtu (3/7/2021).

Pihak dari Pengadilan Agama sampai dengan saat ini masih menganalisa faktor apa yang membuat timbulnya calo yang berperan mengurus perkara kasus perceraian tersebut.

"Apakah masyarakat yang malas atau calo ini yang jemput bola antara demikian, calo ini oknum masyarakat sipil," terangnya.

Padahal, sambungnya, Pengadilan Agama Kelas II Martapura menarik biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sebagai upaya mengurangi adanya praktik Calo tersebut, pihak Pengadilan Agama membuat aturan yakni para pihak yang berperkara harus memakai Name Take, kalau tidak ada, tidak boleh masuk oleh pihak keamanan.

"Kita sudah pernah tangkap calo perkara ini, semenjak ditangkap, sekarang prakteknya sudah berkurang," bebernya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus perkara bisa melihat besaran biaya di website resmi milik Pengadilan Agama Kelas II Martapura.

"Ada menu E-Pepaya disitu, nantinya estimasi biaya akan keluar," tutupnya.




(https://sumsel.tribunnews.com/2021/07/03/pengadilan-agama-martapura-oku-timur-tangkap-calo-perkara-cerai-lakukan-pungli-hingga-rp-8-juta)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.