Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sadari PPKM Darurat Buat Warga Tak Nyaman, Kapolri: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi

Sadari PPKM Darurat Buat Warga Tak Nyaman, Kapolri: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi 

Baturajaradio.com --    Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat dilakukan pemerintah demi keselamatan masyarakat.

Terlebih di masa terjadinya lonjakan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin tinggi.
Sigit pun menyadari jika pemberlakuan PPKM Darurat bisa membuat warga menjadi tidak nyaman.

Namun ia kembali menegaskan PPKM Darurat harus dilakukan demi menekan lonjakan Covid-19.

Lebih lanjut Sigit menekankan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa angka Covid-19 terus meningkat sangat tinggi dan kemungkinan akan terus bertambah. 

Angka kematian juga terus tinggi. Rekan-rekan ketahui di rumah sakit tingkat BOR (bed occupance rate)-nya sudah mengkhawatirkan.
"
"Mau tidak mau pemerintah harus melaksanakan. Jadi mohon bisa dipahami oleh masyarakat, yang kita lakukan ini semua membuat tidak nyaman."

"Mengurangi mobilitas, menjaga pergerakan dan mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di sektor-sektor esensial dan non esensial. 

Tapi di satu sisi ini semua dilakukan untuk menjaga keselamatan rakyat kita. Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata Sigit dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (5/6/2021).

Kemudian Sigit meminta kepada para jajarannya untuk bisa melaksanakan tugasnya masing-masing untuk melakukan penegakan aturan PPKM Darurat.

Selain itu Sigit juga meminta jajarannya agar aturan PPKM Darurat bisa disosialisasikan dengan baik kepada warga.

Agar nantinya aturan PPKM Darurat ini bisa benar-benar dipahami.

"Oleh karena itu saya minta kepada para jajaran agar bisa melaksanakan tugas di titik-titik yang kita minta untuk penegakan aturan, tolong ini untuk bisa disosialisasikan dengan baik. Sehingga aturan yang kita lakukan ini betul-betul dipahami," tambahnya.

Sigit mengungkapkan, PPKM Darurat harus dibarengi vaksinasi Covid-19 untuk mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).

ntuk itu ia meminta masyarakat untuk memanfaatkan waktu di masa PPKM Darurat ini dengan melakukan vaksinasi.

"Manfaatkan waktu yang ada ini, selama kegiatan PPKM Darurat untuk masyarakat berbondong-bondong ke gerai-gerai atau tempat-tempat vaksinasi masal yang saat ini sudah dipersiapkan oleh TNI-Polri, Pemerintah Daerah serta Dinkes.
"
"Serta juga kawan-kawan sukarelawan, aktivis serta para pegiat masalah kemanusiaan. Titik-titik ini bisa dimanfaatkan untuk melakukan vaksinasi, sehingga kita bisa segera mencapai herd imunity," tutur Sigit.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, mendukung penindakan hukum oleh Polri terhadap kepala daerah yang tidak mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, kepala daerah yang tak mendukung PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, terancam pidana paling lama 1 tahun.

Hal tersebut diatur dalam pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Kepala Daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 Jawa Bali, dapat berhentikan berdasarkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, atau dijatuhi hukuman pindana penjara dan denda berdasarkan UU 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Luqman saat dihubungi Tribunnews, Minggu (4/7/2021).

Selain kepala daerah, Luqman menegaskan siapapun yang melanggar kebijakan PPKM Darurat harus dijatuhi sanksi yang tegas.

Apalagi jika pelaku adalah aparat pemerintah, maka hukumannya layak diperberat.

Kalau tidak diberi sanksi tegas, pasti akan menyebabkan demoralisasi masyarakat dan bisa merusak kepatuhan masyarakat pada kebijakan PPKM Darurat ini," ucap Sekretaris Gerakan Sosial dan Kebencanaan DPP PKB itu.




(https://www.tribunnews.com/corona/2021/07/05/sadari-ppkm-darurat-buat-warga-tak-nyaman-kapolri-keselamatan-rakyat-adalah-hukum-tertinggi?page=3)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.