Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sudah Diintai, Pengguna Ganja di Kecamatan Baturaja Timur OKU Ditangkap Warga

Sudah Diintai, Pengguna Ganja di Kecamatan Baturaja Timur OKU Ditangkap Wargabaturajaradio.com -Jajaran Sat Res Narkoba Polres OKU  dibawah pimpinan Kasat Narkoba  Iptu Hillal Adi Imawan, SIK  membekuk tersangka pengguna daun ganja, Holidi (49)  buruh harian lepas yang beralamat di RW 04 Desa Tanjungbaru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.

Kapolres oKU AKBP Arif  Hidayat Ritonga SIK MH melalui Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal yang dikonfirmasi Kamis (10/6/2021) membenarkan  penangkapan tersangka pengguna ganja.

Menurut Kapolres, tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan  Rabu (9/6/202) sekitar pukul 02.30 dini hari di sebuah rumah yang terletak di jalan Rajawali II RT 6 RW 2 lorong Kenanga Kapuran, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur OKU.

Tersangka sebelumnya sudah diintai warga, dan pada pukul 02.30 tengah malam warga berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang dibungkus dengan plastik warna hitam.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu)  plastik warna hitam di dalam nya terdapat kertas putih dan di dalam kertas tersebut terdapat daun daun kering yg di duga narkotika jenis ganja seberat 16,68 gram.

Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam BG 2964 FAF.
Dijelaskan kapolres, pada hari Rabu (9/6/2021) Tim Satnarkoba Polres OKU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga menggunakan narkoba jenis ganja di sebuah rumah diseputaran Kelurahan Sekarjaya.

Mendapat informasi penting ini, selanjutnya  Kasat Res Narkoba Polres OKU Polres OKU Iptu Hillal Adi Imawan, SIK untuk segera melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi seputaran TKP (tempat kejadin perkara), pada malam itulah polisi langsung bergerak menuju lokasi rumah yang dimaksud.

Setelah sampai di TKP polisi ternyata tersangka sudah diamankan warga, setelah diintrogasi ternyata pada tersangka didapat barang bukti berupa daun kering yang diduga ganja seberat 126,68 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut guna memberantas peredaran narkoba di wilayah  hukum Polres OKU.

(https://sumsel.tribunnews.com/2021/06/10/sudah-diintai-pengguna-ganja-di-kecamatan-baturaja-timur-oku-ditangkap-warga)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.