Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tersinggung Dituduh Curi Jahe, Petani di OKU Selatan Tembak Tetangga Hingga Tewas

Tersinggung Dituduh Curi Jahe, Petani di OKU Selatan Tembak Tetangga Hingga Tewas 


Baturajaradio.com --   Tersinggung dicurigai mencuri Jahe seorang petani Agus Bin Somad (29) warga Desa Sumber Mulya Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten OKU Selatan kalap tembak dada tetangga di kebun hingga tewas menggunakan senjata api senapan.

Korban adalah Sak Roni bin Hasyim (52) tetangga satu desa dan berdekatan kebun dengan pelaku. Akibatnya korban  tewas di lokasi kejadian setelah mengalami luka tembak tepat di bagian dada sebelah kiri pada 11 Mei 2021.

Tak butuh waktu lama, Agus berhasil diamankan dirumahnya oleh petugas kepolisian Mapolsek Banding Agung. Peristiwa pembunuhan tersebut dibenarkan Kasatreskrim AKP Apromico, SIK, MH.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres, untuk motifnya karena ketersinggungan pelaku terhadap korban,"terang Apromico, Selasa (18/5/2021).

peristiwa penembakan menggunakan senjata api jenis senapan tersebut bermula saat korban Sak Roni (korban-red) kehilangan hasil tani Jahe dan mencurigai Agus sebagai pelakunya.

Saat Agus tidak berada di kebun, Sak Roni mengajak kepala Desa setempat Ansori mengecek Jahe yang berada di kebun milik Agus yang memastikan Jahe yang berada dikebun Agus.

Kendati demikian, Ayah dari Agus bernama Somad mengetahui kedatangan Sakroni dan Kepala Desa ke kebun anaknya.

Sepulang anaknya Agus dirumah, Ia menceritakan perihal tentang kedatangan Sakroni dan kepala Desa ke kebun Agus mengecek Jahe karena kehilangan.

Tak terima Agus tersinggung, tanpa pikir panjang Agus menyiapkan senjata api jenis senapan menemui Sakroni bersama Adiknya Mat Deli (22) menggunakan kendaraan sepeda motor.

Tiba dikebun langsung mempertanyakan perihal tudingan mencuri Jahe hingga terjadi cekcok mulut antar keduanya.

Memanas, Korban Sak Roni mencabut senjata tajam jenis parang yang telah berada di pinggangnya disisi lain Agus merespon dengan menembakan Senapan yang dibawanya dan tepat mengenai dada sebelah kiri korban meninggal dunia dilokasi.

Perihal pembunuhan diduga telah direncanakan tersebut Agus dijerat pasal 338 tentang tindak pembunuhan KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"terang Apromico.




(https://sumsel.tribunnews.com/2021/05/18/tersinggung-dituduh-curi-jahe-petani-di-oku-selatan-tembak-tetangga-hingga-tewas)










Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.