Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mudik Antar Kabupaten di Sumsel Resmi Dilarang Pemerintah, Ini Penjelasan Polda Sumsel

Mudik Antar Kabupaten di Sumsel Resmi Dilarang Pemerintah, Ini Penjelasan Polda Sumsel

baturajaradio.com - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan tentang larangan mudik lokal di Sumatera Selatan, hal ini tentunya menjadi landasan bagi pihak kepolisian untuk mengambil langkah.

Terkait hal tersebut langsung menggelar rapat  koordinasi di Mapolda Sumsel yang mana hasilnya bagi masyarakat yang tetap nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi.


Dijelaskan Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis F Hotman Sirait sejak awal Polda Sumsel tetap berpatokan terhadap instruksi pemerintah pusat mengenai larangan mudik lebaran. 


Pihaknya Hari ini, Senin (3/5/2021) kembali mempertegas dengan instruksi Mendagri tentang larangan mudik meski itu sifatnya lokal atau dalam satu wilayah di Provinsi Sumsel.


"Polri tetap komitmen, mengenai larangan mudik lebaran. Jadi mulai Tanggal 6 hingga 17 Mei, semua akses di jalur mudik baik itu tol maupun jalan alteri dijaga 24 jam oleh aparat," kata Hotman.


Personil yang disiagakan pun sebanyak 2100 personil yang akan berjaga di perbatasan kabupaten kota di Sumsel.


Tidak hanya dilakukan di perbatasan wilayah provinsi ataupun kabupaten kota, personil juga akan disiapkan di jalur-jalur tikus yang disinyalir bisa jadi akses para pemudik untuk lolos dari pemeriksaan aparat.


"Yang boleh itu dalam rangka bertugas atau berdinas. Selain itu kendaraan yang boleh melintas misal karena kedukaan atau keluarga meninggal, orang sakit atau ambulance, melahirkan, kendaraan sembako, BBM bisa," lanjut Hotman.


Meski diperbolehkan melintas, tetapi di kriteria ini harus tetap memenuhi syarat yang telah ditentukan. Setiap orang yang ada kendaraan tersebut, harus memiliki surat negatif Covid-19 berdasarkan hasil swab antigen. 


Bila tidak, maka orang yang ada di dalam kendaraan tersebut akan diminta untuk berhenti di pos sekat. Di sinilah, pemeriksaan detil akan dilakukan. Bila nantinya tidak dapat menunjukan surat negatif Covid-19 makan akan menjalani pemeriksaan swab antigen yang telah disiapkan di pos sekat.


"Hal ini dilakukan, agar tidak terjadi peningkatan penyebaran Covid19 di Sumsel. Terlebih, di Sumsel juga sudah banyak zona merahnya. Pemerintah pusat dan penegasan dari Mendagri pastinya demi kebaikan masyarakat," kata Hotman.



Sumber Artikel https://palembang.tribunnews.com/2021/05/03/mudik-antar-kabupaten-di-sumsel-resmi-dilarang-pemerintah-ini-penjelasan-polda-sumsel.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.