Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pesta Narkoba di Kamar Nomor 04, 2 ASN OKU Selatan Sementara Waktu Diberhentikan, Ini Identitasnya

Pesta Narkoba di Kamar Nomor 04, 2 ASN OKU Selatan Sementara Waktu Diberhentikan, Ini Identitasnyabaturajaradio.com - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah melayangkan surat pemberhentian sementara terhadap dua ASN di Pemkab OKU Selatan yang digrebek polisi sedang pesta Narkoba.

"Ya, keduanya sudah dalam proses Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara,"ujar Kepala BKPSDM OKU Selatan, Eva Nirwana, kepada Sripoku.com, Rabu (21/4/2021).


Eva membenarkan keduanya oknum PNS tersebut berdinas Pemda OKU Selatan, yakni di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Ketahanan Pangan sebagai pegawai staf berstatus PNS.


"Mereka sebagai pegawai staf di dinas lingkungan hidup dengan Dinas Ketahanan Pangan," singkat Eva.


Adapun kedua oknum ASN, yaitu Aslin Hayitami Alias Godel (37) dan Formansyah (31) yang dilakukan penangkapan pihak kepolisian Jumat (19/3/2021) lalu di sebuah penginapan wilayah Kelurahan Pasar Muaradua, OKU Selatan.


Keduanya digrebek oleh petugas kepolisian Satres Narkoba Polres OKU Selatan sedang pesta narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi.


Saat penggerebekan ditemukan barang-bukti (BB) satu bungkus paket narkoba jenis Sabu 0,24 gram dan sebutir pil ektasi berwarna merah beserta alat konsumsi bonk yang siap pakai.


Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Hendry SH, yang disampaikan oleh KBO Idpa Antoni Steven, SH membenarkan meringkus dua ASN sedang pesta sabu di sebuah penginapan.


"Ya, dua orang tersangka yang merupakan ASN di Pemkab OKU Selatan kita lakukan penangkapan sedang pesta Narkoba di sebuah penginapan," ujar KBO Antoni.


Diungkapkan KBO Ipda Antoni Steven saat digrebek ditemukan Barang Bukti (BB) satu klip sabu seberat 0.24 gram dan satu butir pil ektasi yang telah siap dikonsumsi.


"Juga Barang Bukti (BB) satu klip sabu seberat 0.24 gram dan satu butir pil ektasi,"jelasnya.


Terbongkarnya kelakuan pesta oleh kedua oknum PNS bermula dari informasi adanya pesta narkoba dan transaksi akan dilakukan oleh sejumlah orang disebuah penginapan kelurahan Pasar Jantung Kota Muaradua.


Setelah dilakukan penyelidikan dipimpin langsung oleh Wakapolres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasatres Narkoba langsung menggrebek dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka disebuah kamar penginapan nomor 04.


Terpisah, saat dimintai keterangan tersangka Aslin mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu disebuah penginapan bersama rekannya Formansyah.


Bahkan ia berdalih baru-baru ini mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

"Baru tiga kali kalau nyabu bareng di penginapan, mengkonsumsi sabu juga baru-baru ini,"singkat FR.


Perihal kasus tersebut, tersangka AH warga Kelurahan Pasar Tengah Kecamatan Muaradua dan FR warga Desa Pelangki Kecamatan Muaradua dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.



(https://palembang.tribunnews.com/2021/04/21/pesta-narkoba-di-kamar-nomor-04-2-asn-oku-selatan-sementara-waktu-diberhentikan-ini-identitasnya?page=all)





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.