Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemprov Sumsel Tetap Batasi Peredaran Minuman Beralkohol

baturajaradio.com , PALEMBANG – Menyikapi keputusan Presiden Jokowi yang telah mengeluarkan Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait industri pembuatan minuman beralkohol (mikol) masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.

Pemerintah Provinsi Sumsel sendiri tetap memberlakukan pembatasan terhadap peredaran Mikol tersebut. “Kalau Sumsel tetap ada pembatasan dan kita awasi. Sebab, berlakunya hanya di 4 provinsi yang masyarakatnya sudah terbiasa menggunakan mikol. Baik untuk kepentingan budaya ataupun lainnya,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Sumsel, Ahmad Rizali saat dibincangi SUMEKS.CO, Senin (1/3).

Rizali mengatakan, pembatasan mikol di Sumsel telah diatur dalam Perda No 9 Tahun 2011 tentang pengawasan, penertiban dan pengendalian peredaran minuman beralkohol. Ia mengatakan, dalam aturan tersebut milik dibagi menjadi 3 golongan. Golongan A adalah mikol yang mengandung kadar ethanol 0-5 persen. Lalu, Golongan B kandungannya 5-20 persen dan Golongan C kandungannya 20-55 persen.

“Ketiga golongan tersebut baik yang impor maupun produksi dalam negeri masuk ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan,” katanya.

Dalam aturan itu juga, kata Rizali, minuman dengan kadar diatas 55 persen serta bahan bakunya dalam bentuk konsentrat dilarang diproduksi ataupun diperjualbelikan di dalam provinsi. Penjual langsung atau pengecer mikol yang mengandung rempah atau jamu dilarang menjual mikol diatas 5 persen.

Mikol seluruh golongan dilarang sebagai barang bawaan dari luar negeri. Mikol juga tidak boleh diperjualbelikan di tempat umum seperti tempat nongkrong, kaki lima, terminal, stasiun, kios kecil, penginapan remaja dan lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit dan pemukiman.

“Penjualan hanya boleh di lokasi tertentu seperti hotel bintang 3,4 dan 5. Restoran dengan Tanda Talam Kencana, dan Tanda Talam Selaka serta bar, pub dan klub malam. Itupun hanya bisa dikonsumsi langsung dan tidak boleh dibawa pulang,” ucapnya.

Dijelaskan, untuk terlibat proses penjualan juga, pemilik usaha harus mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). “Itu untuk kegiatan usaha yang menjual mikol golongan B dan C. Sementara golongan A harus mengantongi SIUP saja,” terangnya.

Rizali mengatakan, orang atau badan usaha yang melanggar berbagai ketentuan dalam aturan vtersebut daapt dikenakan sanksi baik administrasi maupun pidana. Untuk sanksi administrasi berupa pencabutan sementara SIUP-MB dengan terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu satu bulan.

“Sementara sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” bebernya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel H Herman Deru mengatakan, masyarakat Sumsel sendiri dikenal tidak mengonsumsi mikol tersebut. Berbeda denganbeberapa daerah yang diizinkan, seperti diempat provinsi di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara dan Papua.

“Masyarakatnya sudah terbiasa untuk mengonsumsi mikol tertentu. Kebijakan tersebut tentu sudah melalui berbagai pertimbangan yang jernih,” pungkasnya. (Bim)

Sumber Artikel:: https://sumeks.co/pemprov-sumsel-tetap-batasi-peredaran-minuman-beralkohol/

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.