Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tersangka Maling Bebek dan Ayam Ditangkap Polisi


Baturajaradio.com - Purwanto (48) dan E’L (16), kedua warga yang beralamat di Jl.A.Yani, Km 14, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres OKU, lantaran kedapatan mencuri 5 ekor bebek dan 1 ekor ayam milik Saniman (56), warga di kelurahan yang sama namun berbeda RT dengan tersangka.

Kedua tersangka ditangkap pada hari Minggu tanggal 7 Februari 2021, sekira pukul 17.00 Wib. Setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian di kandang ternak bebek dan ayam belakang rumah milik pelapor atau korban, Saniman.

Keduanya diamankan Polisi saat sedang berkunjung ke rumah korban untuk meminta maaf atas perbuatannya telah mencuri ternak milik korban. Kedatangan kedua tersangka ke rumah korban juga bertujuan untuk mengambil sepeda motor merk Jupiter Z miliknya yang sedang ditahan korban.

“Karena saat sedang mencuri ternak bebek dan ayam pelapor, aksi kedua tersangka sempat ketahuan oleh korban. Lalu kedua tersangka kabur meninggalkan sepeda motor yang mereka gunakan untuk mencuri ,”kata Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal, Senin (08/02/21).

Disampaikan Mardinursal, aksi kedua tersangka yang salah satunya masih dibawah umur ini diketahui oleh pelapor setelah sebelumnya keduanya berhasil mengambil 5 ekor bebek milik pelapor, kemudian meletakkannya di pinggir rel kereta api di dekat TKP.

Selanjutnya, mungkin merasa kurang kedua tersangka malah kembali lagi ke kandang ternak pelapor dan mengambil 1 ekor ayam. Pada saat itulah aksi keduanya diketahui oleh warga sekitar dan pelapor, yang meneriakkan kedua tersangka maling.

“Sadar aksinya diketahui oleh warga dan pemilik ternak, kedua tersangka yang panik langsung kabur lari tancap gas tanpa sempat membawa sepeda motor Jupiter Z miliknya yang tertinggal di TKP ,”terang Mardinursal.

Usai mengetahui hewan ternak bebek dan ayam miliknya dicuri, korban langsung melapor ke Mapolsek Baturaja Timur, dengan LP (Laporan Polisi) Nomor :* LP-B / 04/ II /2021/ RES.OKU / SEK. BTA TIMUR, tanggal 2 Februari 2021.

Setelah menerima laporan korban, tim unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan serangkaian tindakan penyelidikan ke TKP. Selanjutnya berhasil mengindentifikasi pemilik sepeda motor yang didapatkan warga di TKP, kemudian kedua tersangka diamankan saat berkunjung ke rumah pelapor, untuk meminta agar sepeda motor miliknya dikembalikan.

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka, kita mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam Biru No.Pol : BG 5643 FM. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 3 tahun ,”pungkas Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardinursal.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.