Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Satgas COVID-19: Presiden Jokowi Putuskan PPKM Mikro Mulai 9 Februari

 
Presiden Joko Widodo merapikan masker yang digunakannya saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool/aww.

Baturajaradio.com --  Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mengungkapkan akan dilaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro mulai Selasa (9/2). Kebijakan ini didasari keputusan dari Presiden Jokowi.
"Berdasarkan keputusan dari Presiden kita, bahwa mulai tanggal 9 Februari ini akan dilaksanakan PPKM skala mikro. Artinya harus ada posko di desa, posko yang mendampingi puskesmas, yang mendampingi tim pelacak, sehingga mereka yang diisolasi atau dikarantina harus 14 hari memang harus dikurung. 
Tapi kalau dikurung harus dikasih makan, harus diawasi, maka di sini persoalannya," ujar Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas COVID-19 Nasional, Alexander K Ginting, dalam webinar yang ditayangkan saluran YouTube BNPB, Jumat (5/2/2021).
Ini artinya, PPKM mikro merupakan kelanjutan dari PPKM tahap II yang berakhir pada 8 Februari 2021. Hal yang melatarbelakangi PPKM mikro ini adalah untuk mempermudah pengawasan kasus COVID-19 hingga tingkat desa.
"3T kita harus melakukan pelacakan kontak, melacak mereka yang terkonfirmasi, mereka yang bergejala suspek, yang kontak erat. Persoalannya adalah, setelah tim pelacak datang, siapa yang mengawasi mereka yang diisolasi, siapa yang mengawasi mereka yang dikarantina. Kalau diisolasi, mereka nggak boleh keluar. 
Siapa yang kasih makan dan minum? Ini yang menjadi masalah," ujar Alexander.
Satgas COVID-19 menambahkan pertimbangan kebijakan PPKM mikro adalah tingginya transmisi penularan COVID-19 di perkantoran sampai keluarga. Karena itu, kebijakan ini untuk mengantisipasi munculnya transmisi penularan kasus COVID-19 hingga ke tingkat komunitas.
"Rantai penularan ini masih berlangsung jadi kontak dan kemudian yang sakit masih ada di daerah hulu sehingga ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Tidak hanya untuk orang kesehatan, tapi juga untuk seluruhnya sektor yang ada, karena yang namanya pandemi itu dibutuhkan intervensi multi-sektor," kata Alexander.
Arahan itu sebenarnya juga sudah disampaikan Jokowi saat mengundang lima gubernur ke Istana. Klik halaman selanjutnya...
Jokowi mengungkap isi pertemuannya dengan 5 gubernur pada Rabu (3/2). Pertemuan itu dalam rangka mengefektifkan PPKM.
"Kemarin saya bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta, Gubernur DI Yogyakarta, Gubernur Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali, dalam rangka kita mengefektifkan pembatasan kegiatan masyarakat. Jadi saya sampaikan pentingnya 2 hal. Yang di lapangan ini, kita kemarin di lapangan kurang," kata Jokowi melalui video yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (4/2).
Jokowi mengatakan ada 2 hal yang dia nilai kurang maksimal dilakukan saat PPKM, yakni soal pelaksanaan di lapangan serta mengenai testing, tracing, dan treatment atau 3T. Karena itu, dia meminta para gubernur memperkuat PPKM di lapangan dalam level mikro.
"Artinya kita ingin memperkuat kegiatan-kegiatan yang ada di lapangan, sehingga saya sampaikan pembatasan kegiatan masyarakat di level mikro, di level kampung, desa, RW, RT itu penting, kuncinya di situ. Lapangan yang harus dikerjakan," ujarnya.
Jokowi juga meminta para gubernur memperkuat upaya testing, tracing, dan treatment di wilayahnya. Dia meminta pelacakan dilakukan terhadap setidaknya 30 orang yang melakukan kontak dengan pasien COVID-19.
"Kemudian yang kedua, yang tidak kalah pentingnya dari sisi pemerintah, yaitu testing, tracing, dan treatment. Artinya, kalau tes COVID sudah dilakukan dan ketahuan segera dilacak, paling tidak 30 orang yang kontak dengan orang ini harus dilacak, dan kalau sudah ketemu segera dilakukan isolasi. Itu yang saya tekankan," tutur Jokowi.




(https://news.detik.com/berita/d-5363005/satgas-covid-19-presiden-jokowi-putuskan-ppkm-mikro-mulai-9-februari?single=1)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.