Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Breaking News: Resmi, Gugatan Pilkada OKU dan OKUS Ditolak MK, PALI Lanjut


Breaking News: Resmi, Gugatan Pilkada OKU dan OKUS Ditolak MK, PALI Lanjut 

 
Baturajaradio.com --   Empat perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hasil pemilihan kepala daerah di Sumsel pada 9 Desember lalu, sesuai dengan prediksi sejumlah pengamat politik di Sumsel.

Dimana dari empat daerah itu, hasil Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Selatan sudah diputus MK untuk tidak dilanjutkan dalam putusan sela.

Kemudian Musi Rawas Utara (Muratara) hampir sama, dimana sesuai jadwal akan diputus MK pada hari ini.

Sementara untuk hasil Pilkada Kabupaten Penukal abab Lematang Ilir (PALI), diputus dilanjutkan dalam sidang.

"Iya, untuk PHP di OKU dan OKU Selatan sudah di putus disidang dismissal (pengucapan putusan/ ketetapan pada tahap pendahuluan hasil Pilkada) MK, semua permohonan tidak dapat di terima. Sedangkan untuk Kabupaten PALI lanjut sidang," kata Ketua KPU Sumsel Amran Muslimin, Rabu (17/2/2021).

Menurut Amran Muslimin, dengan dilanjut sidang untuk hasil Pilkada PALI, pihaknya dalam ini jajaran KPU belum bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, yang ditetapkan KPU Kabupaten, sedangkan yang sudah bisa segera melakukan penetapan.

"Kalau jadwal sidangnya untuk PALI, dilaksanakan pada 3 Maret mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan," tandasnya.

Sedangkan untuk PHP di Kabupaten Muratara, Amran mengungkapkan jika sesuai jadwal akan diputus pada sidang dismissal 17 Februari. Meski tidak mendahului keputusan MK, namun pihaknya optimis jika MK akan memutus tidak lanjut, mengingat syarat materil tidak terpenuhi.

"Hari ini jadwal sidang Muratara. Mudah- mudahan putusannya sama dengan OKU dan OKU Selatan," terangnya.

Sebelumnya, Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, meski normatifnya gugatan hasil Pilkada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks perolehan suara. Namun, bisa saja hakim memutuskan berdasarkan rasa keadilan nantinya.

"Kebijakan mormatifnya dipersentase jadi paragdima sekarang pada perhitungan perolehan suara, bukan konsep TSM (Terstruktut, Sistematis dan Masif) itu, ada perubahan paradigma setelah kejadian sebelumnya," kata Febrian.

Diterangkan pria yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini, jika berkaca dari perhitungan hasil suara yang membatasi persentase selisih perolehan suara untuk bisa melakukan gugatan, artinya yang diatas sesuai ketetapan seperti Pilkada Muratara (hampir 10 persen) kecil harapan untuk dikabulkan gugatannya.

Apalagi yang menggugat adalah Bupati petahana, jika dikatakan konsep TSM  digunakan seperti daerah Lampung yang petahannya kalah, karena merasa dicurangi, itu hanya asumsi karena aneh petahana bisa dicurangi mengingat petahana menguasai birokrasi.

"Bandingkan di Mura persentasenya lebih kecil (sekitar 5 persen), tapi tidak mengajukan gugatan dan mengakui kekalahan. Sementara di PALI itu luar biasa, kemungkinan bisa saja terjadi (perubahan) kalau bisa dibuktikan dalil- dalil pemohon oleh pihak terkait bisa saja yang menang jadi kalah, dan seharunya pihak terkait harus siap dengan sengketa MK ini, dan cerminannya jelas dari daerah- daerah yang Pilkada se Sumsel hanya PALI kemungkinannya ada," tandasnya.

Ditambahkan Febrian, adanya proses gugatan di MK ini, yang jelas persiapan pelantikan menjadi tertunda, tapi kalau hal lain tidak ada kendala.

Diungkapkan Febrian, dengan tuntutan paslon di PALI yang minta dilakukan Pemungutan Suara Ulang sekitar 51 TPS yang ada, hal itu sisa saja dikabulkan MK, dan putusannya MK nanti bisa membalikkan keadaan.

"PSU bisa saja, kalau memang ada perubahan pemikiran dari hakim MK, bisa saja berubah menjadi kemudian memutus yang tidak sejalan pada patokan normatif, karena ada hak dari hakim untuk menetapkan keadilan dari keyakinan, meski itu jarang terjadi jika berkaca dari 5 tahun terakhir," tandasnya.

Sekedar informasi, di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yaitu Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (Mura) dan OKU Timur, ketiganya tidak ada PHP di MK. 

Sedangkan OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI hasil Pilkadanya digugat ke MK oleh paslon ataupun pegiat demokrasi.



(https://sumsel.tribunnews.com/2021/02/17/breaking-news-resmi-gugatan-pilkada-oku-dan-okus-ditolak-mk-pali-lanjut?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.