Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Rumah Makan di Baturaja Wajib Budayakan 5 M, Cegah Penularan Covid-19

Rumah Makan di Baturaja Wajib Budayakan 5 M, Cegah Penularan Covid-19

baturajaradio.com - Pelaku usaha khususnya rumah makan di Kota Baturaja wajib membudayakan  5M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Memakai Masker, Menghindari Kurumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Tujuan dari kebijakan wajib 5M itu untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

Hal itu dikatakan  Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono SH  dalam sosialisasi ke sejumlah rumah makan bersama tim gabungan , Rabu (20/1/2021).


Tim  terdiri dari  petugas Dinas Pariwisata Kabupaten OKU, personil  Polsek Baturaja Timur, personil  Koramil 403-12 Baturaja dan personil  Sat Pol PP Kabupaten OKU. 


Kegiatan imbauan Tentang Prokes Covid-19 terhadap pelaku usaha Rumah Makan yang berada di wilayah Kecamatan  Baturaja Timur Kabupaten OKU, dimulai dari  pukul 9.30 sampai dengan pukul 12.45.


Tujuan sosialisasi untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran dan penularan serta memutus mata rantai virus corona atau covid-19.


Rumah makan yang dikunjungi tim  meliputi Rumah Maman Siang Malam, Rumah Makan Simpang Setia,  Rumah Makan Aneka Rasa,  Rumah Makan Kota Baru,  Rumah Makan Laguna, Rumah Makan dan  Rumah Makan Sate Legowo.


Saat berlangsung kegiatan Kapolsek Baturaja Timur AKP Sulis Pujiono,SH yang diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Baturaja Timur Ipda Sunadir beserta Unit Intelkam Polsek Baturaja Timur menyampaikan imbauan tentang Prokes Covid-19 kepada pemilik dan karyawan rumah makan mengenai kewaspadaan dan antisipasi bahaya virus corona.


Itulah sebabnya agar semua pelaku usaha rumah makan memerintahkan agar karyawannya tetap mengikuti aturan protokol kesehatan covid- 19.


Dengan menerapkan 5M mencuci tangan, menjaga jarak,memakai masker,menghindari kurumunan dan mengurangi mobilitas.


Pelaku usaha rumah makan menyambut baik imbauan tersebut, kendati masih ditemukan adanya rumah makan yang melanggar Prokes Covid-19 karena belum memahami akan pentingnya menerapkan Prokes Covid-19.


Tujuan kegiatan tersebut agar  pelaku usaha rumah makan benar-benar melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan dan memutus mata rantai Virus Covid 19 serta upaya pencegahan terjadinya tindak pidana.  


Kegiatan ini merupakan salah satu langkah Polsek Baturaja Timur bersama Instansi terkait untuk memberitahukan kepada pelaku usaha rumah makan yang berada di Wilayah Kec Baturaja Timur agar selalu mematuhi protkes covid-19 apabila tidak mengindahkan aturan tersebut dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 secara masal.


 Kegiatan himbauan protkes covid-19 yang dilakukan gabungan dari beberapa instansi tersebut dilaksanakan merupakan tindak lanjut dalam menyikapi intruksi Pemerintah agar masyarakat selalu menerapkan Protkes Covid-19. (eni)



Sumber>> https://palembang.tribunnews.com/2021/01/20/rumah-makan-di-baturaja-wajib-budayakan-5-m-cegah-penularan-covid-19.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.