Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Digagalkan

photo 


Baturajaradio.com -- Jajaran Polairud Polda Jabar melakukan tangkap tangan terhadap seorang warga Kabupaten Sukabumi yang diduga akan menyelundupkan benih lobster. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan puluhan ribu benih lobster.   

"Ada 56.950 benih lobster yang berhasil kami amankan," ujar Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, di Cirebon, Senin (18/1). Dari 56.959 benih lobster tersebut terdiri dari 56.250 benih lobster jenis pasir dan 700 ekor benur atau benih lobster jenis mutiara.

Widihandoko menjelaskan, penangkapan terhadap warga berinisial AA (33 tahun) itu dilakukan di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi, Ahad (17/1) kemarin. Penangkapan itu bermula saat tim intel air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar tengah melakukan pemantauan di wilayah Pantai Minajaya dan Pantai Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. 

Saat itu, tim melihat ada aktivitas nelayan yang membawa box sterofoam kecil sekitar pukul 06.30 WIB. Box tersebut diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, beberapa box sterofoam tersebut kemudian dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui identitasnya ke sebuah rumah lainnya di wilayah Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. 

Sekitar pukul 15.30 WIB, beberapa box sterofoam berukuran besar tersebut lantas dimasukkan ke dalam kendaraan roda empat suzuki APV warna hitam.

"Tim kami kemudian membuntuti kendaraan tersebut," kata Widihandoko.

Tidak lama kemudian, kendaraan itu berhenti dan memindahkan muatannya ke sebuah kendaraan lainnya, yakni Grand Max warna silver bernopol B 1352 URE. Setelah membawa muatan itu, kendaraan Grand Max pun melaju.

Selanjutnya, saat kendaraan tersebut sampai di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi. Sekitar pukul 19.50 WIB, petugas menghentikannya dan melakukan tangkap tangan. Petugas pun menggeledah muatan tersebut.

Dari dalam mobil, petugas menemukan 12 box sterofoam. Di dalam sterofoam itu ternyata ada puluhan ribu benur atau benih lobster. 

"Benur tersebut diduga akan dibawa ke Jakarta untuk selanjutnya diselundupkan ke luar negeri," katanya. 

Widihandoko menerangkan, modus yang dilakukan tersangka yakni mendapatkan benih lobster dari nelayan sekitar Ujung Genteng, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, benih lobster dipacking dan dibawa menggunakan kendaraan roda empat Grand Max.

Tersangka pun dijerat Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Adapun ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Akibat perbuatan tersebut, perkiraan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan benih lobster jenis pasir itu mencapai sekitar Rp 14,06 miliar. Sedangkan kerugian negara akibat dugaan penyelundupan benih lobster jenis mutiara itu mencapai Rp 245 juta.

"Jadi estimasi total kerugian negara mencapai sekitar Rp 14,3 miliar," ujar Widihandoko.

Sementara itu, Kepala Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Cirebon, Obing Hobir As’ari, mengungkapkan, puluhan ribu benur yang berhasil diamankan dari tangan tersangka selanjutnya akan dilepasliarkan. "Untuk lokasinya ada dua pilihan. Yakni, di Pulau Biawak dan di Pangandaran," ujarnya. 

Namun, pelepasliaran di Pulau Biawak saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan karena cuaca yang tidak mendukung. Karena itu, pelepasliaran akan dilakukan di Pangandaran.  

Benur tersebut juga sudah diamati, direoksigen, dan siap untuk dilepaskan kembali ke alam. 


(https://www.republika.co.id/berita/qn4koi396/penyelundupan-puluhan-ribu-benih-lobster-digagalkan-part2)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.