Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Viral 2 Pelaku Hipnotis Diamankan di Polrestabes Palembang, Modus Jual Emas Palsu

tribunnewsbaturajaradio.com -Viral dua pelaku penipuan dengan cara menghipnotis korbannya di tangkap polisi, Senin (23/11/2020).

Kedua pelaku berhasil ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes.

Diketahui kedua pelaku bernama Sapion Nasution (47) warga Dusun Petaling Kampung II, Kecamatan lais, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kusi Chandra (35) warga Jalan Di Panjaitan, Gang Keramat, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Sihombing mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di kawasan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, pada Senin (23/11/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.

"Menurut kedua pelaku di TKP inilah mereka bertemu korban dan melakukan aksinya dengan mengajak korbannya menumpangi angkot ke Pasar 26 Ilir," katanya.

Pada saat di dalam angkot pelaku Sapion mengajak korban mengobrol, dan saat itu korban tidak sadar dan mengikuti pelaku sampai ke Pasar Lemabang.


"Setelah turun dari mobil, kemudian pelaku Kusi mengeluarkan tiga kalung emas yang diduga palsu, dan memberikan satu kepada korban untuk membeli barang tersebut seharga Rp 7 juta," bebernya.

Kemudian pelaku Kusi berpura-pura menjual emas kepada pelaku Sapion dengan maksud untuk meyakinkan korban.


Antara kedua pelaku Kusi dan Sapion berpura-pura tidak saling mengenal.

"Kebetulan pada saat kejadian anggota kita sedang melintas dan melihat ada kerumunan yang mencurigakan saat itu juga kita berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti tiga kalung emas yang diduga palsu," ungkapnya.


Kompol Edi menuturkan, dari pengakuan pelaku Sapion kalau ia sudah dua kali masuk penjara.

Pertama kasus pencurian kedua kasus hipnotos.

Sementara itu pelaku Kusi mengaku pernah masuk penjara dengan kasus perkelahian.

"Untuk saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas terkait aksinya, sedangkan korban sudah membuat laporan polisi terkait insiden yang dialaminya," tutupnya.

Diketahui korban bernama Eni Herlina (33) warga Dusun I, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI.

Kasus Serupa Oktober 2020  


Dua pelaku hipnotis bernama Budi Ledi (40 tahun) dan Maryadi (35 tahun) warga Desa gardu, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ditangkap polisi.


Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kanit Pidana Umum, AKP Robert Sihombing mengatakan, kedua pelaku diamankan oleh tim gabungan Opsnal Pidum dan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (4/10/2020) malam.


"Anggota kita berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Ditangkapnya pelaku atas laporan korban Agni Anggraeni (38 tahun) yang telah menjadi korban hipnotis oleh kedua pelaku.


"Menurut informasi yang kita dapatkan dari korban terjadi pada 4 Oktober 2020 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan Mangkunegara, depan Giant Kenten, Kelurahan Bukit sangkal, Kecamatan Kalidoni, Palembang," katanya.

Dijelaskan AKP Robert, korban dan pelaku Budi bertemu di dalam angkot.


Kemudian Budi menanyakan tempat toko mas dengan alasan akan menjualkan kalung emas yang dibawanya.

Kemudian pelaku lainnya Maryadi pura-pura kasihan dan menyuruh Agni untuk membayari kalung emas tersebut dan hingga korban seolah terhipnotis dan mau menebus kalung emas tersebut.

Dikarenakan korban tidak membawa uang cash, pelaku mengajak ke ATM.


Setelah uang ditarik, pelaku mengajak Agni untuk naik angkot lagi untuk penyerahan uang tersebut.

Setelah uang di berikan ternyata kalung tersebut bukan emas.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT polrestabes palembang.


"Atas laporan itulah anggota gabungan kita melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut dikediamannya masing-masing," bebernya.

Selain mengamankan kedua pelaku anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 12 juta, tiga kalung emas seberat 9 suku yang diduga palsu, dan satu gulungan kertas yang di balut dengan uang Rp 50 ribu sebanyak satu lembar.


Sementara itu, pelaku Budi mengatakan, saat kejadian ia sebagai eksekutor sedangkan temannya Maryadi pendukung untuk menyakinkan korbannya.

"Kami mengincar korban perempuan dan menawarkan emas palsu kepada korban karena menurut kami perempuan mudah ditipu. Setelah mendapatkan uang korban saya berikan emas palsu itu dan kami langsung kabur," tutupnya.



(https://sumsel.tribunnews.com/2020/11/24/viral-2-pelaku-hipnotis-diamankan-di-polrestabes-palembang-modus-jual-emas-palsu?page=all)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.