Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemasangan Iklan Paslon KPU OKU Dipermasalajkan, Begini Penjelelasan Ketua KPU OKU

tribunnewsbaturajaradio.com - Sekelompok masyarakat mempersoalkan  pemasangan iklan sosialisasi paslon dimedia massa yang difasilitasi KPU. Mereka amempertanyakan kenapa KPU hanya memfasilitasi pemasangan iklan untuk pasangan calon  Drs H Kuryana Azis dan Drs Johan Anuar SH MM saja. Sedangkan kolom kosong tidak difasilitasi  (tidak diiklankan—Red).

Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST  dalam acara coffee  morning bersama awak media di Kota Baturaja Selasa (24/11/2020), menjelaskan, biaya kampanye yang difasilitasi oleh KPU hanya tim kampanye yang didaftarkan ke KPU.  

Menurut Naning, untuk menjawab protes sekelompok massa itu dia mengajak untuk melihat Undang Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati dan walikota. Pasal 12 tentang kampanye yang difasilitasi adalah pasangan calon sementara kolom kosong hanya sosialisasi,”tegas Ketua KPU OKU Naning .

Lebih jauh Naning menjelaskan, Pemilihan dengan satu pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom yang terdiri atas satu kolom yang memuat foto pasangan calon dan satu kolom kosong yang tidak bergambar. Khusus untuk paslon  kata ketua KPU OKU, sebagian dana kampanye  difasilitasi oleh KPU . Sedangkan kolom kosong memang tidak difasilitasi oleh KPU, sebab biaya kampanye yang difasilitasi oleh KPU hanya tim kampanye yang didaftarkan ke  KPU.

Sementara kolom kosong (koko) itu adalah sosialisasi, Menurut Naning pihaknya sudah memasang specimen surat suara yang diatasnya bertuliskan ayo memilih 9 Desember, yang ditaruh di delapan billboard dan dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat OKU di 13 kecamatan. “Itu ditaruh sesuai dengan titik-titik yang bisa dijangkau dan bisa dilihat masyarakat. Dan juga kami sosialisasikan melalui acara PPK dan PPS, kami juga sudah share itu di medsos," katanya.

Dalam kesempatan itu Ketua KPU OKU juga menjelaskan soal 2 TPS Jauh di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidangaji yakni  TPS 09 dan 10 yang disoal  sekelompok masyarakat. Pada pemilihan sebelumnya dua TPS ini semuanya ditempatkan di Desa Padangbindu.

Namun untuk memudahkan pemilih datang ke TPS akhirnya  TPS 9 dan TPS 10 didekatkan (digeser) ke talang-talang. Sebelum dilakukan  pengalihan TPS di desa Padang Bindu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat  Panwascam setempat merilis kegiatan, yang dituangkan dalam berita acara.

Isinya, bahwa 2 TPS tersebut cukup layak ditaruh di talang, karena jumlah pemilihnya  mencapai 1000 orang dan partisipasi pemilihnya rendah apabila masyarakat  karena  warga yang tinggal di talang  enggan  pergi jauh keT PS yang ada di desa.  Diharapkan setelah TPS dialihkan ke talang maka partisipasi pemilih akan meningkat. “Itu permintaan masyarakata disana, jadi kita akomodir “ kata Naning.


(https://palembang.tribunnews.com/2020/11/24/pemasangan-iklan-paslon-kpu-oku-dipermasalajkan-begini-penjelelasan-ketua-kpu-oku)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.