Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Warga di Bawah 45 Tahun Boleh Kerja, KSPI: Pertaruhkan Buruh


Said IqbalBaturajaradio.com -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali ke kantor. Penolakan ini sesuai dengan protokol WHO terkait pencegahan Covid-19. 

Justru yang harus dilakukan adalah physical distancing dengan menghindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, saat ini pemerintah membuat banyak kelonggaran. Bahkan di area PSBB misalnya tetap mengizinkan perusahaan tetap beroperasi, sehingga buruh tetap bekerja di tengah pandemi Corona.
“Mayoritas industri di manufaktur baru akan meliburkan buruh pada H-3 lebaran sampai dengan H+3,” keluh Said Iqbal dalam pesan singkatnya, Selasa (12/5).

Dampaknya adalah, kata Said Iqbal, sudah banyak pekerja yang dilaporkan meninggal dunia dan positif corona. Mereka yang terdampak ada yang berusia di bawah 45 tahun. Maka meskipun usia 45 tahun ke bawah, tidak ada jaminan kebal dengan Covid-19.

Ia mencontohkan kasus buruh meninggal yakni dua orang di PT PEMI Tangerang (status PDP), satu orang di PT Denso dan 8 lain diberitakan positif, 1 orang di PT Yamaha Music, dan 2 orang buruh PT Sampoerna.
“Jadi sikap pemerintah yang memperbolehkan bekerja kembali, sama saja mempertaruhkan nyawa buruh di tengah pandemi corona,” tegas Said Iqbal.

Sementara mengenai kebutuhan buruh selama tidak bekerja, Said Iqbal menjelaskan, konstitusi sudah mengamanatkan agar negara memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang terdampak pandemi. Hal ini bisa kita lihat di UU Karantina, UU Kesehatan, dan bahkan ada pemberian stimulus yang sudah dianggarkan untuk pencegahan Covid-19.

“Karena itu KSPI menolak kebijakan masyarakat yang berusia di bawah 45 tahun kembali bekerja. Sebaliknya, kami meminta agar pabrik-pabrik yang saat ini masih bekerja segera diliburkan dengan tetap membayar upah dan THR (Tunjangan Hari Raya) secara penuh,” tutur Said Iqbal.

Kemudian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, KSPI meminta agar pemerintah menambah anggaran untuk BLT kepada para buruh yang terdampak, sebagai bentuk subsidi upah. Sehingga mereka bisa memenuhi kebutuhan pokok, seperti sembako, kontrak rumah, hingga membayar listrik. Pemberian subsidi upah seperti ini lazim dilakukan di beberapa negara seperti Australia, Amerika, Malaysia, dan beberapa negara di Eropa.

“Lagipula dalam situasi seperti ini mau bekerja dimana? Yang ada justru terjadi gelombang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pemerintah tidak mampu mencegah,” terang Said Iqbal.






(https://republika.co.id/berita/qa7juy377/warga-di-bawah-45-tahun-boleh-kerja-kspi-pertaruhkan-buruh)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.