Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Kawat Berlistrik hingga Tewaskan Warga Desa di OKU Selatan, Astra Dituntut 5 Tahun Penjara



Pasang Kawat Berlistrik hingga Tewaskan Warga Desa di OKU Selatan, Astra Dituntut 5 Tahun PenjaraBaturajaradio.com -Terdakwa Astra Anita pemasang kawat yang dialiri listrik PLN di area perlintasan kebun yang menewaskan Mostofa (54) warga Desa Bunga Mas Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) telah memasuki tahapan sidang ketiga agenda tuntutan di Kantor Kejari OKU Selatan, Rabu (1/4/2020).

Di lokasi, kawat yang dialiri listrik PLN dengan panjang 700 meter dengan ketinggian 4 meter, yang hanya disangga tiang bambu ditanam kisaran 20 centimeter, melintasi kisaran 8 bidang kebun dan sawah, jalan setapak dan Sungai milik warga setempat untuk akses jarak antara rumah ke kebun jagung milik terdakwa telah dilepas pihak berwajib.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan M Reza Lagan, SH sebelumnya menyampaikan terdakwa diancam pasal 338 KUHP hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Baru- baru ini JPU menyimpulkan dengan mengajukan pasal 359 sebagai unsur ketidaksengajaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara kepada hakim persidangan.

Kejari OKU Selatan Edi Irsan Kurniawan SH, MHum melalui Kasie Pidum Ropano SH mengatakan pengajuan pasal mengingat kesaksian pada fakta di persidangan tidak mencukupi bukti untuk dikenakan pasal 338 KUHP pada terdakwa.

"Kami berkesimpulan ke pasal 359, karena unsur ketidaksengajaannya kalau kita membuktikan ke pasal 338 tidak bisa, karena unsur ke 338 tidak terpenuhi,"ujar Ropano, usai sidang ketiga dikonfirmasi Sripo, Rabu (1/3/2020).

Menurutnya, perkara yang menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk pembelajaran masyarakat terdapat unsur ketidaksengajaan dari terdakwa untuk menerapkan ke pasal 338 KUHP.

Sementara anak tertua korban Laurentiuz Feronica sebagai pihak yang dirugikan atas meninggalnya orangtuanya korban Mostofa berharap terdakwa yang memasang kawat diproses hukum seadil-adilnya.

"Kami berharap hakim dan jaksa perkara ini benar- benar diproses hukum seadil-adilnya, sebab kami sebagai keluarga korban sangat kehilangan sosok seorang ayah,"harap Fery sapaan Laurentiuz Feronica.

Menurut keluarga korban Fery, kawat setrum yang menyebabkan orangtuanya meninggal hanya disanggah dengan sebuah bambu yang ditancap ketanah dengan kedalam 20 centimeter yang rentan roboh dan membahayakan warga yang melintas kekebun tanpa sosialisasi dan izin warga terlebih dahulu.

Kejadian pahit dan tak terduga dialami keluarga korban terjadi pada 17 Desember 2019 lalu.

Saat korban yang tak kunjung pulang ke rumah hingga sore hari pergi ke kebun jagung miliknya menggunakan sepeda motor dan membawa pupuk yang kebetulan melintasi kabel kawat yang sengaja dipasang oleh terdakwa.

Saat ditemukan oleh saksi yang tak lain adalah adik korban Mursila, adik perempuan korban sempat melihat sepeda motor beserta pupuk yang dibawanya, tergeletak di pinggir jalan kemudian mencari korban di area sekitaran kebun jagung milik korban dan ditemukan korban tergeletak dengan kondisi tak bernyawa.

Saat ditemukan, posisi tangan kiri korban memegang kawat setrum yang terpasang hidup selama 24 jam, sontak membuat Mursila panik berteriak meminta pertolongan warga di sekitar.

Pada jasad korban, terlihat bagian tangan kiri korban Mostofa melepuh mengelupas diduga akibat sengatan aliran listrik yang terdapat pada kawat yang dipasang oleh terdakwa Astra Anita, hingga pihak keluarga melaporkan pemasangan kawat yang dialiri listrik PLN.




(https://palembang.tribunnews.com/2020/04/02/pasang-kawat-berlistrik-hingga-tewaskan-warga-desa-di-oku-selatan-astra-dituntut-5-tahun-penjara)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.