Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

DWP BPS OKU dan Tim Mako SP2020 Lakukan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020

Baturajaradio.com - Dharma Wanita Persatuan Badan Pusat Statistik (DWP BPS) Kabupaten OKU dan Tim Mako SP2020 BPS Kabupaten OKU melaksanakan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 di gedung aula PKK Kabupaten OKU, Kamis (7/11) dengan peserta Ketua dan Pengurus DWP Sekretariat Daerah, OPD, Kecamatan dan Kelurahan se Kabupaten OKU.

Ketua Dharma Wanita Persatuan Kabupaten OKU, Ny Hj Susmadiana Achmad Tarmizi dalam sambutannya pada acara pembukaan sosialisasi tersebut berharap seluruh ketua dan pengurus  Dharma Wanita Sekretariat Daerah/OPD/Kecamatan dan kelurahan se Kabupaten OKU agar mendukung secara penuh sensus dan survey yang akan dilaksanakan oleh BPS khususnya dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. Para anggota Dharma Wanita Persatuan Kabupaten OKU agar menjadi “Agen Sensus Penduduk 2010” dalam memberikan informasi terkait pelaksanaan kegiatan Sensus Penduduk Online pada organisasi kerja dan tempat tinggal masing-masing.

Selain itu Susmadiana berharap, pengurus dan Ketua DWP mendorong anggota dan keluarga DWP  serta masyarakat umum untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan Sensus Penduduk Online, membantu melakukan sosialisasi Sensus Penduduk 2020 dan pada saat pencacahan menerima kedatangan petugas sensus secara dengan memberikan jawabab yang benar.

Dikatakan Susmadiana, tahun 2018 yang lalu telah dilaksanakan MoU antara Bupati OKU dan Kepala BPS Kabupaten OKU tentang Pengembangan Data dan Informasi Pembangunan  yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo sebagai leading sector dalam penyediaan data statistik sektoral. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 1999 tentang tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal Pasal 23 ayat (1) bahwa Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya, ayat (2)  Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS dan ayat (3) Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya   dapat   dilakukan   dengan   cara   sensus   wajib   dilakukan bersama-sama dengan BPS.

Sesuai amanah Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, maka Badan Pusat Statistik (BPS) diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan statistik dasar, statistik sektoral dan statistik khusus. Pada tahun 2020 mendatang, BPS akan melaksanakan Sensus Penduduk. Sensus Penduduk 2020 (SP2020) adalah sensus penduduk ke tujuh di Indonesia yang akan dilaksanakan sejak tahun 1961.

Sensus Penduduk merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan sejalan dengan resolusi PBB pada program Sensus Penduduk dan Perumahan dunia tahun 2020 yang diadopsi oleh Economic and Social Counsil (ECOSOC) pada tahun 2015. Resolusi ini untuk memastikan negara-negara anggota PBB melaksanakan sensus pada periode 2015- 2024.

Kegiatan SP2020 bertujuan untuk memperoleh data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju satu data kependudukan Indonesia. SP2020 akan dilaksanakan mengacu pada proses bisnis yang terdiri dari 7 tahapan. Tahapan yang sangat penting dalam pengumpulan data yang melibatkan partisipasi aktif penduduk adalah pada tahap 3 yaitu Sensus Penduduk Online. Sensus Penduduk Online akan dilakukan pada periode bulan Februari s.d Maret 2020 dan mencakup seluruh keluarga dan penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal dalam wilayah teritorial Indonesia, termasuk wilayah teritorial Indonesia di luar negeri.

Sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) merupakan penyelenggaraan kegiatan pencacahan lengkap seluruh Penduduk Indonesia yang ketujuh. Inovasi dan pembaruan pada SP2020 dibandingkan enam sensus penduduk sebelumnya adalah  pemanfaatan data administrasi kependudukan (adminduk) dari Direktorat  Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sebagai data dasar untuk kegiatan pencacahan penduduk secara lengkap. Selain itu, SP2020 juga akan memanfaatkan berbagai moda pengumpulan data yang menggunakan teknologi informasi terkini, seperti Computer Aided Web Interviewing (CAWI) dan Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). SP2020 merupakan titik awal menuju terwujudnya Satu Data Kependudukan Indonesia.

SP2020 akan menghasilkan statistik dasar yang komprehensif sampai wilayah administratif terkecil. Data yang dikumpulkan antara lain: nama penduduk, jenis kelamin, status perkawinan, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, suku bangsa,  agama, tingkat pendidikan, informasi mengenai pekerjaan, serta karakteristik perumahan. SP2020 juga akan mengumpulkan informasi tentang Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, serta kesesuaiannya dengan data adminduk.

Ditambahkam oleh Susmadiana, sebelumnya BPS Kabupaten OKU juga telah melaksanakan Sosialisasi Sensus Penduduk 2020 yang dibuka oleh Bupati OKU pada tanggal 21 September 2019  lalu di Aula Abdi Praja pemkab OKU yang dihadiri oleh ketua DPRD, Forkompinda, Sekda, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Para Kepala OPD, Para Pimpinan Instansi Vertikal, Para Pimpinan Perguruan Tinggi/BUMN/BUMD, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, dan Para Camat se Kabupaten OKU.

Sementara itu Ketua Dharma Wanita Persatuan Badan Pusat Statistik Kabupaten OKU, Meri Harnisah Budiriyanto dalam sambutannya menyampaikan, Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.  BPS dipimpin oleh seorang Kepala BPS dan memiliki kantor  perwakilan tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang masing-masing  dipimpin  oleh  seorang Kepala BPS Provinsi dan Kepala BPS Kabupaten/Kota.

BPS bertanggung jawab untuk penyediaan data statistik dasar dan sektoral seperti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah  Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.  Sesuai dengan amanat Undang-Undang, BPS memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai koordinator seluruh kegiatan statistik yang ada di Indonesia.  BPS seharusnya dapat dijadikan sebagai pusat rujukan, baik itu data,  metadata  maupun  penyelenggaraan kegiatan perstatistikan di Indonesia. Oleh karena itu, komitmen dan leadership BPS dalam melaksanakan amanah mewujudkan Sistem Statistik Nasional (SSN) yang tertuang dalam undang-undang tersebut menjadi tantangan besar ke depan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.