Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemkab OKU Godok Peraturan Bupati Larang Ritel Modern Berikan Kantong Plastik Kepada Konsumen

Pemkab OKU Godok Peraturan Bupati Larang Ritel Modern Berikan Kantong Plastik Kepada Konsumenbaturajaradio.com -Kabupaten Ogen Komering Ulu (OKU) tahun 2018 menerima piala adipura kedua kalinya.

Pemkab OKU tetap bersiap untuk mempertahankan pada tahun 2019.
Meski persyaratan untuk penilaian bakal makin berat dari sebelumnya.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU Slamet Riyadi mengatakan, untuk mengurangi sampah plastik perlu dilakukan upaya sistematis.

“Kita perlu persiapan untuk membuat peraturan bupati soal penggunaan kantong plastik,” ujarnya.

Dengan Perbup, nantinya diatur seperti ritel modern jangan lagi memberikan kantong plastik kepada warga yang belanja.

Dengan aturan tersebut diharapkan supaya bisa berjalan dan dilaksanakan. 
Karena selama ini sampah plastik masih banyak yang dibuang ke lokasi tempat pembuangan sampah.

“Hal ini perlu dilakukan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik,” ujarnya.
Disamping itu, langkah lain juga mendorong penggunaan eco office.

Jadi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di Kabupaten OKU diharapkan saat akan berangkat kerja bisa membawa sendiri tumbler (wadah) dari rumah.
“Jadi tidak mesti harus menggunakan botol air mineral,” ujarnya.

Ini juga untuk mengurangi penggunaan barang yang bisa berdampak kepada sampah plastik.
Untuk memberikan semangat kepada petugas kebersihan di lingkungan DLH, menurut Slamet akan diupayakan memberikan semacam nutrisi tambahan.

“Rencana akan diberikan ekstra puding,” ujarnya.
Makanan ini diberikan seminggu dua kali.
Melalui kerjasama dengan pihak rumah makan.

Jadi makanan tersebut diberikan saat bekerja melaksanakan tugas di lapangan. Tinggal pembayaran dilakukan oleh DLH. (http://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.