Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Mendagri Kena Tipu Bermodus Minta Sumbangan Rehab Mushala

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengutuk pembunuhan 31 pekerja PT Istaka di Papua baturajaradio.com -Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo, mengalami penipuan bermodus pembangunan mushala salah satu sekolah wilayah Semarang, Jawa Tengah. Ia berharap, kepolisian bisa dengan serius menangani kasus ini agar tidak terulang lagi kepada orang lain.

“Yang penting niat dan apresiasi kepada Polda Metro cepat meringkus penipunya, agar tidak terulang lagi,” ujar Mendagri saat dihubungiRepublika, Rabu (23/1).

Ia melapor ke Polda Metro Jaya dengan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer ke bank, di mana transfer itu dilakukan oleh stafnya. Saat itu, Mendagri diminta untuk mentransfer kepada satu rekening atas nama seorang wanita saja, sehingga ia menyerahkan kepada polisi jika memang ada pelaku lainnya.

"Staf yang transfer, niat ikhlas bantu rehab mushala SD Rejosari tempat dulu saya sekolah, ternyata menipu," jelas Tjahjo lagi.

Jajaran Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menangkap satu pelaku berinisial NSN (35) yang melakukan penipuan terhadap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tjahjo Kumolo. Pelaku meminta uang sebesar Rp 10 juta untuk pembangunan mushola SD Rejosari Semarang, Jawa Tengah.

Pelaku meminta uang tersebut dengan cara mengirimkan pesan SMS kepada Mendagri. Adapun, nomor telepon Mendagri ia dapat dari salah satu grup Whatsapp yang ia miliki.

"Pelaku mengaku sebagai kepsek SD Semarang tempat Pak Menteri bersekolah, dan meminta dana bantuan Rp 10 juta untuk pembangunan mushola dan sekolah," kata Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/1).

Karena percaya dengan pesan itu, Mendagri melalui stafnya pun melakukan pengiriman
uang kepada pelaku. Dan setelah beberapa waktu, Mendagri meminta kembali stafnya untuk mengecek pembangunan tersebut, setelah dicek tidak ada pembangunan di SD Rejosari, dan pelaku dipastikan bukan kepala sekolah SD tersebut.

Mengetahui fakta itu, Mendagri melalui stafnya langsung membuat laporan polisi, dengan membawa sejumlah barang bukti transfer. Dan dalam waktu cepat, polisi meringkus NSN di wilayah Bekasi, Jawa Barat, dan ternyat ia merupakan seorang pengangguran.

“Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk berjudi,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (https://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.