Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Siswa Diminta Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Jaksa Kejari OKU Masuk Sekolah Sosialisasi UU ITE

Siswa Diminta Kenali Hukum Jauhi Hukuman, Jaksa Kejari OKU Masuk Sekolah Sosialisasi UU ITEbaturajaradio.com -Untuk memberikan keamanan dan kenyamanan kepada siswa dalam pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja terus mengedukasi siswa dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Caranya dengan melakukan sosialasi UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). 


Para jaksa Kejaksaan Negeri OKU melakukan road to show ke sekolah-sekolah untuk mensosialisasikan Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2008 Tantang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Abunawas SH kepada Sripoku.Com Selasa (22/1/2019) menjelaskan, bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya.

Sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia.

“Kenali Hukum, Jauhi Hukuman," imbuh Kasi Intel seraya menambahkan upaya yang dilakukan dengan gencar masuk ke sekolah-sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah. Seperti yang dilakukan di SMP Negeri 22 OKU yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu Senin (21/1/2019). 

Narasumber yang dihadirkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri OKU Abunawas SH dengan materi UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Kemudian Tunjung, SH menyampaikan materi UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Sosialisasi dihadiri Kapala Dinas Pendidikan OKU diwakili Raidi SPdi, Agus Riswanto Amd. Kemudian Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 23, Kepsek SMPN 31, Kepsek SMPN 24, Kepsek SMPN 43, Dewan Guru SMPN 22 . Peserta penyuluhan diikuti sekitar 100 siswa dan siswi.

Upaya ini terus dilakukan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dalam ikut mencegah pelanggaran Undang-Undang ITE .

Seperti halnya gencar masuk ke sekolah-sekolah melalui program Jaksa Masuk

Abu Nawas mengatakan, jajarannya terus berupaya mengimbangi perkembangan cyber saat ini yang terus berkembang pesat.

Kegiatan ini kata Abunawas, untuk menumbuhkembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat secara umum dan pelajar secara khusus. 

Para pelajar memang seharusnya mendapat ilmu hukum sejak dini.

Dikesempatan itu dikatakan, Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional.

Sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat

telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. 

Bahwa pnggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.