Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KOTA BATURAJA LAYAK MENDAPATKAN ADIPURA KEDUA KALINYA


KOTA BATURAJA LAYAK MENDAPATKAN ADIPURA KEDUA KALINYA
Oleh: Ir. Budiriyanto Harjono, M.A.P
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Ogan Komering Ulu

Perjuangan keras Bupati OKU Drs H Kuryana Aziz dan Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar, SH MM, yang didukung seluruh lapisan masyarakat, akhirnya membuahkan hasil.Dengan upaya dan kerja keras serta kerja bersama pemerintah dan masyarakat, impianuntuk mendapatkan Piala  Adipura untuk kedua kalinya dapat diraih oleh Kota Baturaja.Tahun 2019ini, tepatnya hari Senin Tanggal 14 Januari 2019 Bupati OKU untuk kedua kalinya menerima piala Adipura tahun 2018. Piala Adipura dengan kategori kota kecil ini diterima Bupati OKU langsung dari Wakil Presiden RI H Jusuf Kalla di Gedung Mandala Wana Bakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutnhan RI. Tentu saja hal ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat kota Baturaja khususnya dan Ogan Komering Ulu umumnya. Harapan Bupati OKU selaku pelopor Jum’at bersih di Kabupaten OKU ini terwujud sudah. Target mendapatkan  piala Adipura kedua kalinya terpenuhi sesuai harapan.

Seperti diketahui tahun lalu, tepatnya pada tanggal 2 Agustus 2017, Kota Baturaja berhak mendapatkan piala Adipura untuk yang pertama kalinya. Piala ini diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution kepada Bupati OKU, Drs H Kuryana Aziz di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Peneriman Piala Adipura ini merupakan kado terbaik bagi masyarakat OKU karena  bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten OKU ke 107. 

Sebelumnya Kota Baturaja berhasil meraih nilai tertinggi pemantauan pertama (P1) Adipura periode 2017-1018 kategori kota kecil di Sumatera Selatan. Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pengelolan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 5.75/PLB3/PS/LB.0/2/2018 Tanggal 7 Februari 2018. Baturaja berhasil meraih nilai 76,14.Jumlah ini disebut sebagai  nilai tertinggi dibandingkan Sembilan kabupaten/kota lain di Sumatera Selatan. Nilai 76,14 ini merupakan akumulasi beberapa sektor penilaian. Diantaranya pemukiman, jalan, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit dan puskesmas, terminal, perairan terbuka dan tempat pembungan akhir (TPA) sampah.Dengan demikian kota Baturaja memiliki peluang besar untuk kembali meraih piala adipura kedua kalinya.

Selanjutnya,tim verifikasi pemantauan penilaian (P2) tahap kedua piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melaksanakan penilaian di 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berdasarkan surat Direktorat Jenderal Pengelolan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 5.32/PKPS/PLB.0/2/2018 tanggal 21 Februari 2018. P2 tahap kedua ini dimulai tanggal 26 Februari hingga 23 Maret 2018.

Kepastian Kota Baturaja mendapatkan anugerah Piala Adipura kedua diperoleh melalui surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor UN.4/PSLB#/PS/PLB.0/01/2019 tanggal 8 Januari 2019. Dari 34 Kabupaten/Kota di Indonesia Kota Baturaja berada di urutan 13 dalam daftar penerima piala adipura.

Adipura, adalah sebuah penghargaan bagi kota Indonesia yang berhasil dalam kebersihan serta pengelolaan lingkungan perkotaan. Adipura diselenggarakan oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Program Adipura telah dilaksanakan setiap tahun sejak 1986, kemudian terhenti pada tahun 1998. Dalam lima tahun pertama, program Adipura difokuskan untuk mendorong kota-kota di Indonesia menjadi "Kota Bersih dan Teduh". Program Adipura kembali dicanangkan di Denpasar, Bali pada tanggal 5 Juni2002, dan berlanjut hingga sekarang. Pengertian kota dalam penilaian Adipura bukanlah kota otonom, namun bisa juga bagian dari wilayah kabupaten yang memiliki karakteristik sebagai daerah perkotaan dengan batas-batas wilayah tertentu.

Penghargaan adipura dibagi dalam 4 kategori, yaitu :
1.      Kota metropolitan, yaitu kota dengan penduduk lebih dari 1 juta jiwa,
2.      Kota besar, yaitu kota dengan penduduk antara 500.001-1.000.000 jiwa,
3.      Kota sedang, yaitu kota dengan penduduk antara 100.001-500.000 jiwa,
4.      Kota kecil, yaitu kota dengan penduduk kurang dari 100.000 jiwa.

Kriteria Adipura terdiri dari 2 indikator pokok, yaitu:
  • Indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota
  • Indikator pengelolaan lingkungan perkotaan (non-fisik), yang meliputi institusi, manajemen, dan daya tanggap

Upaya Pemerintah dan Masyarakat

Salah satu indikator yang sangat penting dalam penilaian adipura adalah indikator kondisi fisik lingkungan perkotaan dalam hal kebersihan dan keteduhan kota. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU diantaranya melaksanakan Jumat bersih yang telah dijadwalkan sedemikian rupa dengan penanggungjawab Kepala OPD/Satuan kerja disetiap titik. Selain melaksanakan pengelolaan sampah dengan untuk mendukung penilaian Adipura, juga dilakukan penanaman pohon di kota Baturaja. 

Selain itu ada juga kiat yang dilakukan untuk membuat sampah menawan dan bernilai ekonomis tinggi, diantaranya adalah mendaur ulang sampah plastik, melalui Bank Sampah. Sebagai upaya Reduce, Reuse dan Recycle sampah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012. Bank Sampah adalah sebuah lembaga yang nasabahnya mengumpulkan sampah plastik untuk dijual kepada administrator Bank Sampah. Uang hasil penjualan sampah dimasukkan dalam rekening nasabah dan setelah mencapai jumlah dan waktu tertentu (minimal 6 bulan) uang simpanan tersebut bisa diambil oleh nasabah Bank Sampah.Untuk Kabupaten OKU tidak hanya plastik yang bisa diuangkan tetapi juga kertas, kardus dan sejenisnya yang masih mempunyai nilai jual. Uniknya barang-barang bekas tersebut tidak hanya dibeli dengan uang tapi juga dapat dilakukan dengan cara “barter” yakni ditukar dengan bahan makanan berupa Sembako yang tersedia di Bank Sampah.

Dengan adanya pengelolaan-pengelolaan sampah yang baik secara alami ataupun dengan campur tangan manusia diharapkan akan dapat mengurangi penumpukan sampah di lokasi pembuangan akhir sampah atau TPA. Dimana hal ini secara otomatis dapat membuat lingkungan akan lebih bersih dan lebih segar. Di masa yang akan datang depan pengelolaan sampah perlu memperhatikan berbagai hal seperti: penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang pemilahan sampah, sosialisasi pembentukan kawasan bebas sampah misalnya tempat-tempat wisata, pasar, terminal, jalan-jalan protokol, kelurahan, dan lain sebagainya, penetapan peringkat kebersihan bagi kawasan-kawasan umum, memberikan tekanan kepada para produsen barang-barang dan konsumen untuk berpola produksi dan konsumsi yang lebih ramah lingkungan, memberikan tekanan kepada produsen untuk bersedia menarik (membeli) kembali dari masyarakat atas kemasan produk yang dijualnya, seperti bungkusan plastik, botol, alluminium foil, dan lain lain.

Peningkatan peran masyarakat melalui pengelolaan sampah sekala kecil, bisa dimulai dari tingkat desa/kelurahan ataupun kecamatan, termasuk dalam hal penggunaan teknologi daur ulang, komposting, dan penggunaan incenerator. peningkatan efektivitas fungsi dari TPA (tempat pembuangan akhir) sampah. Dengan demikian kondisi TPA, dimana volume sampah yang masuk terkelola dengan baik bukan dibiarkan menumpuk begitu saja tanpa pengolahan yang efektif, ini memberikan nilai tambah yang cukup tinggi dalam kaitannya dengan penilaian Adipura.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.