Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Hari Anti Korupsi, Waktunya Sosialisasi Pencegahan Tipikor

Hari Anti Korupsi, Waktunya Sosialisasi Pencegahan Tipikorbaturajaradio.com -Mencegah lebih baik daripada mengobati, kata-kata bijak ini sejalan dengan langkah-langkah yang dilakukan Kejaksaan dalam menyadarkan seluruh elemen masyarakat agar menghindari korupsi.

Upaya ini terus diilakukan salah satunya seperti yang dilakukan Jajaran Kejaksaaan Negeri OKU bersama jajajaran pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional Senin (10/12.2018). Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Pramesti SH dan jajaran mensosialisasikan gerakan Anto Korupsi kepala seluruh elemen masyarakat.

Sosialsiasi Anti Korupsi dintadai dengan pembagian baju kaos bertuliskan Anti korupsi, pemasangan stiker Anti Korupsi di Kendaraan Roda Empat dan pembagian bunga kepada pengendara yang berlalu lalang diseputaran Taman Kota Baturaja.

Turut serta dalam aksi simpatik ini Kasi Intel Kejari OKU Abu Nawas SH, Kasi Pidsus Rionov Oktana Sembiring SH, Kasi Pidum M Taufiq Akbar SH dan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Arliansyah dan karyawan kejaksaan OKU.

Pantauan dilapangan, kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang. Satu persatu kendaraan yang melintas diberi stiker, baju kaos dan bunga. Warga memuji langkah yang dilakukan Kejaksaan yang senantiasa mensosilisasikan gerakan Anti Korupsi, dengan harapan aksi ini menumbulkan kesadaran dimasyarakat untuk mengihindari korupsi.

Kajari OKU, Bayu Pramesti SH saat dibincangi wartawan mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini untuk melakukan pencegahan kemungkinan terjadi tindak pidana korupsi. “ Kejaksaan kini focus pada upaya pencegahan korupsi,” terang Kajari seraya menambahkan targetnya kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk menjauhi korupsi. 

Jaksa senantiasa lebih nengedepankan pencegahan sebelum melakukan upaya penegakan hukum, sanksi hukum merupakan upaya terakhir. Kehadiran TP4D ((Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah) yang sudah berjalan untuk meminimalisir korupsi dan penyelewengan uang Negara. Jaksa akan memberikan pendampingan agar terhindar dari perbuatan melanggar hukum.

Dikesempatan itu, Kajari didampingi para Kasi di Kejari OKU juga melakukan press rellease perkara Tipikor yang sudah ditangani selama tahun 2018. meliputi

penanganan perkara tindak pidana korupsi tahap penyidikan tentang adanya dugaan Penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa Pada APBDes disalah satu desa yang ada di wilayah Kecamatan Semidang Aji tahun anggaran 2016. Perkaranya tinggal dilimpahkan ke Pengadilan.

Jaksa juga berhasil menyelamatkan uang negara dengan total jumlah pengembalian kerugian negara sekitar Rp 203 juta. Dengan rincian Rp 135 juta nerhasil diselematkan

dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Aparatur Pemerintah Desa pada BPMPD tahun anggaran 2015. Selain itu juga ada penembalian kerugian negara lebih kurang sebesar Rp 68 juta pada 22 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi penyalagunaan jabatan dan wewenang oleh oknum Kepala Desa Raksa Jiwa untuk kegiatan pembuatan jalan cor beton yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2017. (eni) (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.