Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Paling Banyak Melanggar, APK Capres Dilepas Paksa

Paling Banyak Melanggar, APK Capres Dilepas Paksabaturajaradio.com -Sebanyak 117 Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada disejumlah wilayah di Kabupaten OKU Timur ditertibkan oleh Bawaslu OKU Timur didampingi oleh satpol PP dan tim Gakumdu Selasa (20/11/2018). Penertiban tersebut dilakukan agar tidak ada anggapan tebang pilih dari pengawas pemilu mengenai lokasi baliho atau APK yang dipasang.

Adapun APK yang ditertibkan terdiri dari Capres Cawapres sebanyak 50 APK, Calon anggota Legislatif RI sebanyak 13 APK, Caleg Provinsi sebanyak 24 APK, Caleg kabupaten sebanyak 26 APK, dan Caleg DPD sebanyak 4 APK.

Dari seluruh APK yang ditertibkan gambar Capres Cawapres Joko widodo dan Ma'ruf Amin yang paling banyak yakni mencapai hingga 50 APK.

Penertiban dan pelepasan APK tersebut dipimpin langsung oleh Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu OKU Timur Benny Tenagus SKM, didampingi oleh Devisi Penanganan Pelanggaran Apriandi. Penertiban dilakukan mulai dari jalan Merdeka Martapura, hingga ke perbatasan antara OKU Timur dan Lampung. APK yang melanggar langsung dilepaskan oleh anggota Sat Pol PP.

"Penertiban ini dilakukan secara serentak diseluruh wilayah Bumi Sebiduk Sehaluan. Untuk wilayah Kecamatan dilakukan oleh Panwascam dan tim yang ada," katanya.

Sebelum dilakukan penertiban kata Benny, pihaknya sudah mengirimkan surat pemberitahuan akan dilakukan penertiban APK kepada seluruh Parpol dikirim surat tentang penertiban APK. Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye Pemilu.

Sementara Kasat Pol PP OKU Timur Drs Vikron Usman melui Kabid Penegakan Peraturan Daerah (PPD) Edwar mengatakan, APK yang ditertibkan adalah yang melanggar Perda No 33 tahun 2008 tentang kebersihan keindahan, ketertiban, kebersihan lingkungan. Untuk penertiban ini juga sudah ada kerjasama dengan Bawaslu.

"APK yang kita tertibkan yang dipasang di tempat terlarang dan yang melanggar Perda," tegasnya. (hen) (http://palembang.tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.