Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Mantan Kepala Desa (Kades) di OKU Ditahan Kejari Baturaja

Korupsi Alokasi Dana Desa dan Dana Desa, Mantan Kepala Desa (Kades) di OKU Ditahan Kejari Baturajabaturajaradio.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya menahan SK (50), mantan PJs (Pejabat Sementara) Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Semidang Aji, OKU, Sabtu (15/10/2018).

Tersangka ditahan kejaksaan dengan nomor Print 1020/N.6.14/Fd.1/10/2018
Penahanan mantan kades tahun 2016 tersebut setelah kejaksaan unit pidana khusus merasa alat bukti serta keterangan tersangka telah menjurus ke tindak pidana korupsi penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) pada APBDes dengan kerugian negara sebesar Rp 155,139,000.

"Setelah ditetapkan tersangka, hari ini juga langsung kita lakukan penahanan terhadap tersangka. Karena ada kekhawatiran pihak kejaksaan terhadap tersangka akan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,"kata Kepala Kajari OKU Bayu Pramesti saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/10/2018) sekitar pukul 18.00 WIB
Kata Kajari, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31.

Subsider pasal 31 jo pasal 18 UU RI nomor : 31 dan pasal 9 pasal 18 UU no 20 tahun 2001, korupsi ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Kata Kajari, tersangka diduga melakukan markup terhadap pembelian sejumlah barang serta melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai RAB dan juga laporan Pertanggung Jawaban (SPj) tidak sesuai.
"Pihak kita tengah melengkapi data untuk menitipkan tersangka ke rumah tahanan Baturaja," kata Kajari.(http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.