Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa 89 Desa di OKU Berakhir, Target Penggantian Akhir 2018

Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa 89 Desa di OKU Berakhir, Target Penggantian Akhir 2018baturajaradio.com -Kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) 89 desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), telah berakhir masa bakti.

Ditargetkan, sampai akhir tahun 2018, seluruh pemerintahan desa telah selesai melaksanakan proses penggantian dan pengisian untuk kepengurusan BPD periode berikutnya.

Kepala Pemberdayaan Pemerintah Desa (OKU) Ahmad Firdaus melalui Kasi Kerjasama Antar Desa, Ahmad Basil SE mengatakan, 89 desa yang sudah habis masa jabatan BPD berasal dari 8 kecamatan.

Sebanyak 6 kecamatan telah melapor.

Hanya saja, saat ini belum direkap berapa jumlah desa yang sudah selesai proses pergantian BPD.

“Akhir tahun 2018 ditarget seluruhnya selesai,” ucap Basil, kemarin (28/10).

Proses mekanisme pergantian BPD yakni, ada dua.

Pertama dengan proses pemilihan langsung. Ada juga yang menggunakan cara musyawarah.

Artinya proses pengisian jabatan BPD berdasarkan kesepakatan dan musyawarah desa.

Sedangkan untuk jumlah BPD berdasarkan aturan jumlah minimal 5 orang untuk jumlah penduduk desa dibawah 3000 jiwa. (http://sumsel.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.