Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kartu Identitas Anak (KIA) Jadi Syarat Masuk Sekolah di Kabupaten Ini, Berikut Syarat Pembuatannya

Kartu Identitas Anak (KIA) Jadi Syarat Masuk Sekolah di Kabupaten Ini, Berikut Syarat Pembuatannyabaturajaradio.com -Guna percepatan pendataan dan ketepatan sasaran kartu identitas anak dibawah usia dewasa 17-1 tahun atau anak-anak, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengggaet Dinas Pendidikan (Disdik), Selasa (4/9/2019).

Sejak dilaunching Kartu Identitas Anak (KIA) beberapa bulan lalu, Disdukcapil giat melakukan sosialisasi.

Diantaranya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan (Disdik).
“Saat ini jumlah anak di Kabupaten OKU Selatan yang telah melakukan perekaman KIA di Dispendukcapil Kabupaten OKU Selatan mencapai lebih kurang 400 anak."

"Mereka tersebar di seluruh 19 kecamatan dengan jenjang usia mulai 1 tahun sampai 17 tahun,” ujar Kepala Disdukcapil Dra Lia Tirtayana melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovativ Leri Kastina.

Dengan memiliki KIA invidu tersebut, pemerintah ingin meningkatkan hak perlindungan dan pelayanan publik pada setiap anak-anak, yang juga diwacanakan diterapkan pada pendaftaran sekolah.

"Pelayanan publik berbasis KIA, akan diterapkan di berbagai lini. Mulai dari sekolah hingga pelayanan pendidikan, misalnya untuk mendaftar ke sekolah, maka salah satu persyaratannya adalah KIA,” tambahnya Selasa (4/9/2019)..

Dengan bekerjasama pada Dinas Pendidikan OKU Selatan diharapkan mempermudah akses mensosialisasian KIA untuk menjangkau anak usia sekolah dan tepat sasaran.

Sementara itu untuk teknis pengurusan KIA itu sendiri hingga kini masih dalam tahap pengkajian guna mempermudah dalam setiap anak juga diwacanakan dapat berlangsung di setiap kantor Kecamatan 
Dilansir dari nakita.grid.id yang mengutip dari kemendagri.go.id, ada dua jenis tipe Kartu Identitas Anak yaitu Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun dan Kartu Identitas Anak yang berusia 5-17 tahun.

Sebenarnya kedua jenis kartu ini sama, hanya saja untuk Kartu Identitas Anak yang berusia 0-5 tahun tidak memerlukan foto.

Jadi untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 0-5 tahun yaitu:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali.

Adapun untuk syarat yang harus dipenuhi untuk anak yang berusia 5-17 tahun yaitu:
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.

Sementara itu, tata cara pembuatan Kartu Identitas Anak telah diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
(http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.