Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPK Arahkan Sandi Konsultasi dengan KPU dan Bawaslu

Bakal calon  wakil presiden Sandiaga Uno (tengah) bersama Sudirman Said (kanan) tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK), Jakarta, Selasa (14/8).baturajaradio.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengarahkan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perihal dana kampanye. Sandiaga berkoordinasi dengan KPK terkait biaya kampanye ketika menyerahkan LHKPN ke Kantor KPK, Jakarta, pada Selasa (14/8) kemarin.

“Lebih tepat untuk konsultasi dengan KPU dan atau Bawaslu," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK Cahya Harefa melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Rabu (15/8).

Mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu ditemani oleh Sudirman Said yang merupakan anggota tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga saat menyambangi untuk melaporkan LHKPN. Dalam kesempatan tersebut, Sandiaga mengatakan, ia ingin memastikan apa yang dilakukannya selama menjadi bakal cawapres mulai dari proses penentuan, perencanaan dan pembiayaan kampanye dilakukan secara transparan dan terbuka. 

Sudirman juga menerangkan, nantinya bila sudah mulai masuk masa kampanye, tim pemenangan akan menyusun anggaran agar bisa diakses masyarakat. Menurut Sudirman, kandidat tidak punya batasan untuk menyumbang dana kampanye. “Begitupun Pak Sandi sebagai anggota Gerindra boleh menyumbang berapapun," kata dia.

Sandiaga berkoordinasi dengan KPK menyusul polemik dana Rp 1 triliun yang disebut oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief sebagai mahar kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sandiaga dan dua partai tersebut sudah membantah.

Kendati demikian, Sandiaga memang akan merogoh dana dari kantong pribadinya untuk pendaan kampanye. Selain itu, Sandiaga sempat menyatakan akan melakukan koordinasi dengan KPU karena ada batasan biaya untuk mengeluarkan dana kampanye.

KPU berencana membatasi dana kampanye dan sudah menyiapkan aturan terkait hal tersebut. Rencananya, dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari partai politik atau gabungan partai politik dibatasi paling banyak Rp 25 miliar.

Dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang bersumber dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. Selain itu, dana kampanye dari perusahaan atau badan usaha non-pemerintah dibatasi maksimal Rp 25 miliar.(https://www.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.