Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pemutilasi Sales Meikarta Diganjar 15 Tahun Penjara

Baturajaradio.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, mengganjar hukuman 15 tahun enam bulan, terhadap pemutilasi Siti Saidah alias Nindy, yang berprofesi sebagai sales Meikarta. Tervonis yakni M Kholili, yang merupakan suami korban. Putusan hakim ini, sedikit lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut Kholili 14,5 tahun penjara.
"Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan kepada korban," ujar Ketua Majelis Hakim, Judi Prasetya, saat membacakan putusan sidang di PN Karawang, Selasa (24/7).
Melalui amar putusannya, majelis hakim menilai unsur dengan sengaja melakukan kekerasan kepada pasangannya telah terpenuhi. Hal itu, lanjut Judi, terbukti dalam fakta-fakta persidangan. 
Selain itu, terdakwa juga secara sah dan meyakinkan telah membuang dan membakar potongan jasad isterinya. Karena itu, majelis hakim berpendapat terdakwa telah melanggar Pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Hal yang memberatkan terdakwa, yaitu perbuatannya tidak manusiawi, dapat meresahkan masyarakat dan tergolong sadis," ujarnya.
Dalam persidangan tersebut, M Kholili tampak sangat tenang. Bahkan, dia menerima keputusan majelis hakim tersebut. "Saya terima keputusan ini," ujarnya usai berdiskusi dengan pengacaranya.
Sekedar informasi, M Kholili menganiaya isterinya Nindy hingga tewas di rumah kontrakan mereka, di Dusun Sukamulya  Kecamatan Telukjambe Timur pada 4 Desember 2017 lalu. Setelah isterinya tewas, pelaku kemudian memutilasi jasad yang tak bernyawa itu. Kemudian, potongan jasadnya dibuang secara terpisah.
Pelaku, membuang kepala dan kedua kaki korban di dekat Curug Cigentis, Loji. Adapun tubuh dan lengan korban, di bakar di semak-semak di Desa Ciranggon, Kecamatan Majalaya. Kemudian, kasus ini menjadi heboh ketika warga Ciranggon menemukan potongan mayat yang hangus terbakar. (https://www.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.