Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Korupsi Lift BPKAD Palembang, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka. Satu Tersangka Pejabat Pemkot Palembang

Baturajaradio.com - Terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang tahun 2016, jaksa penyidik Kejari Palembang menetapkan dua tersangka.

"Dua tersangka sudah ditetapkan. Satu PNS dan satunya lagi pihak rekanan. Sebelumnya statusnya keduanya hanya sebatas saksi, namun setelah diperiksa dan didapatkan bukti yang cukup kuat, keduanya dijadikan tersangka," ujar Andi SH, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Selasa. (24/7/2018).

Dikatakan Andi didampingi Kasi Intelijen Eko Yuristianto SH, satu tersangka yang berstatus PNS yakni berinisial ARM dan kini memiliki jabatan di Setda Pemkot Palembang. Sedangkan satu tersangka lagi yakni M dari PT Japri Sentosa yang merupakan rekanan sebagai pelaksana pada proyek pengadaan lift.

"Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya ada saat itu sebaai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana. ARM tercatat sebagai warga Palembang, sedangkan M warga domisili dari Jakarta. Tersangka M ini merupakan distributor lift salah satu merek atau produk dari Cina" ujarnya.

Andi mengatakan, kedua tersangka belum dilakukan penahanan dan masih dalam proses pemanggilan. Pada pemangilan pertama, memang keduanya tidak hadir dengan adanya alasan. Namun akan dilanjutkan pada pemanggilan kedua.

"Kalau memang pemanggilan kedua tidak hadir tanpa adanya alasan yang jelas, tentu akan kita jemput paksa. Tapi kami yakin keduanya koperatif karena selama ini selalu hadir jika dipanggil," ujarnya.

Mengenai kerugian negara dan apakah ada tersangka lainnya, Andi mengatakan, proses penyidikan masih terus dilakukan. Bahkan memang tidak menutup kemungkinan untuk jumlah tersangkanya akan bertambah.

"Kerugian negara masih dihitung oleh pihak yang ahli. Namun dari penghitungan jaksa penyidik, kerugian negaranya berkisar Rp310 juta. Pastinya saat ini jaksa penyidik masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut, " ujarnya. (http://palembang.tribunnews.com)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.