Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Tambah Waktu Libur PNS Akan Kena Sanksi

baturajaradio.com -Selama libur hari raya idul fitri 1439 H, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs H Kuryana Aziz, menghimbau kepada seluruh PNS jajaran pemerintah daerah (Pemda) Kab. OKU untuk tidak menambah masa libur lebaran 1439 H.

Hal ini dikatakan Bupati OKU saat dibincangi detiksumsel.com usai upacara peringatan hari lahir pancasila, Senin (4/6).

Dikatakan Kuryana tidak ada alasan lagi para PNS untuk menambah waktu libur, sebab menurutnya waktu libur lebaran sudah cukup lama yakni mulai tanggal 9-20 juni 2018 dan tanggal 21 juni sudah masuk seperti biasa.

Disinggung Sanksi apa yang akan diberikan kepasa PNS yang menambah waktu libur lebaran, Kuryana mengatakan sanksinya bisa berupa Sanksi administratif.

"Bisa berupa teguran tertulis" tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Kuryana mengingatkan kepada seluruh PNS sebelum libur lebaran, agar memperhatikan dan memastikan listrik dan peralatan elektronik di Kantor benar-benar dalam kondisi off atau dimatikan.

"Pastikan lampu, AC, kran air sudah dimatikan, jangan sampai masih hidup ketika libur". Himbauanya.

Selain itu lanjut Kuryana, Di kantor tetap ada yang piket untuk menjaga kantor. "Piket tetap aktif Pol PP jangan sampai lalai" tandasnya. (http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.