Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

APTISI: Kemristekdikti akan Kewalahan Awasi HP Mahasiswa

PIN pada ponsel. ILustrasibaturajaradio.com -Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Djatmiko menilai, langkah pemerintah melakukan pengawasan dan pendataan terhadap nomor telepon seluler dan media sosial milik dosen serta mahasiswa sangat berlebihan. Menurutnya, hal tersebut justru akan mengganggu suasana akademik.

Budi menilai, wacana tersebut justru akan sangat merepotkan mengingat terdapat sekitar 7,5 juta mahasiswa dan sekitar 300 ribu dosen, serta 200 ribu tenaga non pendidik. Dengan demikian, total civitas akademik mencapai hingga delapan juta.

"Dan misalnya saja yang tertangkap kasus teroris ada 100 mahasiswa, walaupun hanya 2 orang, itupun alumni Universitas Riau, maka dari civitas akademik kampus hanya 0, 0000125 artinya tidak ada 0,1% pun. Karena pelakunya adalah alumni maka tambah repot lagi karena alumni PT di Indonesia diperkirakan 40 juta alumni," kata Budi Djatmiko dari siaran pers, Rabu (6/6).

Menurutnya, banyaknya civitas akademik yang harus diawasi beserta para alumni kampus pun dinilainya akan membuat Kemenristekdikti kewalahan. Sehingga, fungsi pokok dan peran Kemenristekdikti pun akan bergeser layaknya kepolisian yang menangani kasus kejahatan siber. Ia menilai bentuk pengawasan tersebut justru akan mengganggu suasana akademik. Sehingga dapat berdampak pada lemahnya persaingan perguruan tinggi di Indonesia terhadap negara lainnya.

"Nanti siapa yang bertangung jawab dengan terus melemahnya daya kompetitif perguruan tinggi kita, yang terus jeblok dibanding negara tetangga," ujarnya.

Selain itu, Budi melanjutkan pengawasan nomor ponsel dan media sosial pun dapat menganggu hak privasi orang lain. Budi menyampaikan, langkah penanganan ancaman terorisme harus dilakukan secara kondusif dan persuasif. Ia pun mengusulkan agar pemerintah lebih fokus membangun kesadaran bersama untuk memerangi terorisme dengan tak lagi mendeskriditkan Islam dan juga pesantren. Selain itu, menurut dia, sinergi yang baik antara pemerintah, orang tua mahasiswa, dan juga pihak kampus juga diperlukan untuk menangkal tumbuhnya radikalisme.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyampaikan akan melakukan monitoring kepada para dosen dan mahasiswa menyusul maraknya temuan radikalisme di kampus. Salah satu pengawasan yang akan dilakukan yaitu dengan mendata nomor handphone (HP) dan akun media sosial milik dosen dan mahasiswa.

"Kami lakukan pendataan. Dosen harus mencatat nomor hp yang dimiliki. Mahasiswa medsosnya dicatat. Tujuannya agar mengetahui lalu lintas komunikasi mereka itu seperti apa dan dengan siapa," ungkap Nasir di hotel Fairmont Jakarta, Senin (4/6).

Dia mengatakan, pendataan tersebut bukan bermaksud untuk merenggut hak privasi dosen, mahasiswa dan semua sivitas kampus. Kendati begitu, dia memastikan, bentuk pengawasan tersebut mesti dilakukan demi terwujudnya kampus yang steril, bersih dan aman dari segala bentuk paham radikal. "Kalau mengganggu keamanan. Apapun bentuk (pengawasan) nya, harus dilakukan," tegas Nasir.

Langkah Menristekdikti ini menindaklanjuti atas penggeledahan Densus 88 Antiteror di Universitas Riau terkait dugaan jaringan teroris. (http://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.