Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Polisi Terbitkan SP3 Kasus Rizieq, MUI: Perkara Biasa

BaturajaRadio.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid menanggapi diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus tuduhan percakapan intim antara Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Menurut dia, MUI menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"MUI menghormati proses hukum yang ada. Penyidik kepolisian memiliki kewenangan untuk menghentikan sebuah perkara dugaan pelanggaran pidana, dan hal tersebut merupakan perkara yang biasa dan sudah sering terjadi," ujar Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Senin (18/6).
Menurut Zainut, kepolisian pasti sudah memiliki alasan yang kuat untuk mengeluarkan SP3 kasus petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Karena itu, kata dia, MUI menghargai keputusan tersebut. "Meskipun kami belum mengetahui persis alasan penghentian perkara tersebut, karena belum membaca petikan putusannya, tetapi kami meyakini penyidik kepolisian memiliki alasan yang kuat untuk hal itu, dan MUI menghargai keputusan tersebut," ucapnya.
Berdasarkan ketentuan hukum, menurut dia, SP3 memang bisa diterbitkan jika perbuatan yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata. Selain itu, SP3 dapat dikeluarkan kepolisian bila bukti yang disangkakan tidak ada atau kurang.
"Dan sebuah perkara juga bisa dihentikan melalui SP3 demi kepentingan umum. Untuk hal ini hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung dengan pertimbangan bila perkara tersebut disidangkan akan mengganggu kepentingan umum," katanya.
Zainut pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengembangkan dugaan-dugaan yang justru dapat menimbulkan kegaduhan di tengah momen Idul Fitri. "Hormati proses hukum dan percayakan masalahnya kepada pihak memiliki kewenangan untuk itu," ujarnya. (Republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.