Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU OKU : Coblos Surat Suara Pakai Jari Atau Rokok Tak Sah

KPU OKU : Coblos Surat Suara Pakai Jari Atau Rokok Tak Sahbaturajaradio.com -Pada hari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nantinya, masyarakat tidak bisa asal coblos seenaknya. Salah dalam pencoblosan maka surat suara dianggap tidak sah saat dilakukan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua sekaligus Kordiv Hukum dan Penindakan Panwaslu OKU, Anggi Yumarta menegaskan sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, jelas sistem pemilihan masih menggunakan sistem coblos. Bukan mencontreng. Pencoblosan juga sudah ada aturanya sendiri yakni penggunakan alat coblos paku yang telah disiapkan.

"Gunakan alat coblos yang disiapkan dalam bilik. Jangan dengan alat lain. Jika mencoblos menggunakan jari ataupun menyundutnya atau melubangi surat suara dengan rokok maka surat suara tidak dihitung karena tidak sah," kata Anggi.


Anggi menengingatkan agar pihak KPU mensosialisasikan hal ini kepada pemilih. Jangan sampai nantinya hal seperti ini terjadi nantinya.

"Ini juga kewajiban bagi KPPS menjelaskan hal tersebut pada pemulih sebelum waktu pencoblosan saat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel nantinya," tegas Anggi.

Hal sama juga ditegaskan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya saat dikonfirmasi Tribun Sumsel, Selasa (19/6). Kata Naning sistem pemilihan atau penyaluran suara masih dengan cara mencoblos. Bukan contreng.
Cara mencoblos juga menggunakan, alat berupa paku yang telah disiapkan.

"Jika pemilih menyalurkan suara atau mencoblos surat suara, selain dengan menggunakan alat yang sudah disiapkan berupa paku, maka surat suara tidak sah," kata Naning.

Hal seperti ini kata Naning terus mereka sosialisasikan sampai ke tingkat KPPS. Bahkan disosialisasikan melalui Bimbingan Teknis (Bintek) dan Buku Panduan

(http://sumsel.tribunnews.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.