Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Bupati OKU & Kepala BPS Tanda Tangani MoU Pengembangan Data dan Informasi Pembangunan 2018

Baturajaradio.com - Bupati OKU Drs H Kuryana Aziz dan Kepala BPS Kabupaten OKU, Ir.  Budiriyanto,  MAP menandatangani MoU tentang pengembangan data dan informasi pembangunan tahun 2018 di Kabupaten OKU.

Kepala BPS OKU kepada Sripoku.com, Jumat (4/5/2018) menjelaskan, di kesempatan itu juga dilakukan  kegiatan Sosialisasi dan Koordinasi sosialisasi  penyusunan disagregasi Pembentukan Modal Tetap bruto (PMTB), Pendataan Potensi Desa (Podes) dan Survei Pertanian Antar Sensus (SUTAS).

Sedangkan Bupati  OKU Drs H Kuryana Aziz menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu, pada saat Musrenbang Tingkat Provinsi, Kabupaten Ogan Komering Ulu telah mendapatkan dua penghargaan sekaligus dari Gubernur Sumatera Selatan.

Penghargaan yang pertama anugrah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) Sriwijaya 2018 sebagai Kabupaten/kota terbaik II dalam capaian Akses Air Minum adalah Penyehatan Lingkungan Tahun 2018.

Kemudian penghargaan yang kedua adalah Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Tahun 2018 sebagai Kabupaten Terbaik III dalam perencanaan dan pencapaian pembangunan daerah.

Dikatakan Bupati  kedua penghargaan ini diperoleh didukung peran BPS dalam rangka penyediaan data dan informasi statistik untuk tingkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu. 

Data yang berkualitas sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan, dan memformulasikan kebijakan agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

Dikatakan Bupati, pihanya berharap dengan adanya MoU ini peran BPS yang berkoordinasi dengan Diskominfo dan OPD terkait dapat lebih besar lagi  dalam rangka penyediaan data dan informasi statistik daerah atau sektoral.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden No. 51 Tahun 1999 tentang tentang Penyelenggaraan Statistik Pasal Pasal 23 ayat (1) bahwa Instansi pemerintah menyelenggarakan statistik sektoral sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Sedangkan ayat (2) Penyelenggaraan statistik sektoral dapat dilakukan secara mandiri atau bersama-sama dengan BPS dan ayat (3) Statistik sektoral yang jangkauan populasinya berskala nasional dan hanya   dapat   dilakukan dengan cara sensus wajib dilakukan bersama-sama dengan BPS. (http://palembang.tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.