Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

SK Berakhir Usai Pilgub, Kejelasan Nasib PPL Masih Nunggu Hasil Rakor

Baturajaradio.com Sesuai SK yang berlaku Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) kelurahan dan desa se Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan berakhir sampai selesai pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel 2018.

Berkaitan dengan itu, kejelasan 157 PPL kelurahan dan desa se-OKU ini masih "tergantung". Apakah akan dikukuhkan kembali atau di evaluasi. Anggota Panwaslu OKU, Devisi SDM dan Organisasi, Dewantara Jaya menjelas untuk memperjelas hal itu, dalam waktu dekat mereka akan melakukan rapat koordinasi (rakor) di Bawaslu Sumsel.

"Dari hasil rakor itulah, baru bisa diketahui kejelasan PPL se Kab OKU, apakah dikukuhkan kembali atau dievaluasi," kata Dewantara Selasa (10/4).
Dewantara menilai, telepas dari masih menunggu hasil rakor dengan Bawaslu Sumsel, menilai juga tidak salah jika PPL dilakukan evaluasi. Ya sudah baik bisa dipertahankan, yang kinerjanya kurang baik ya di evaluasi.

Ia menjelaskan saat ini PLL bekerja untuk mengawasasi tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Selain itu untuk tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pimilihan Presiden(Pilpres) masuk dalam rangka tahapan persiapan pendaftaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Karena SK PPL sampai Pelaksanaan Pilgub, kita juga membekali Surat Tugas kepada PPL untuk diperbantukan melaksanakan tugas dalam pelaksanaan tahapan Pileg dan Pilpres," jelasnya.

Jika nantinya PPL Desa dan Kelurahan se Kab OKU, dievaluasi, kewenangan sepenuhnya dilakukan oleh pihak Panwascam. Pihak Panwaslu Kabupaten kata Dewantara sebatas memberi pengarahan dan bimbingan.

"Untuk jumlah PPL masing-masing desa dan kelurahan satu orang PPL. Jumlah seluruhnya PPL di OKU sebanyak 157 orang sesuai jumlah kelurahan dan desa," jelasnya. (http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.