Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Penetapan DPSHP Pilgub, PPS se OKU Gelar Rapat Pleno Terbuka

Baturajaradio.com Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara serentak di seluruh Kelurahan dan Desa di OKU, Selasa (10/4). 
Ketua KPU OKU, Naning Wijaya, mengatakan, sesuai jadwal dan tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, penetapan DPSHP di tingkat PPS dilaksanakan serentak hari ini.
"Hari ini sesuai tahapan diadakan Rapat Pleno Terbuka tingkat PPS tentang penetapan DPSHP di sekretariat masing-masing, serentak se OKU mulai pukul 14.00 wib," kata Naning saat dibincangi disela-sela kesibukannya.
Dua hari dari sana, lanjut Naning, secara serentak pula pleno serupa digelar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Selanjutnya, untuk kegiatan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP tingkat Kabupaten, dilaksanakan pada 18 April mendatang.
"Tanggal 19 - 21 April, KPU Provinsi akan menetapkan DPSHP jadi DPT Pilgub," tegas Naning.
Nantinya, setelah DPT ditetapkan dan masih terdapat warga yang tidak tercantum dalam DPT, kata Naning, warga masih bisa menggunakan hak pilihnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau Surat Keterangan (Suket).
"Ini berlaku bagi seluruh warga baik yang terdaftar di DPT atau tidak. Karena pada saat mencoblos nanti, tetap harus membawa E-KTP, bagi yang dapat undangan maupun tidak," katanya.
Namun, bagi yang memiliki KTP model lama dan belum diperbaharui menjadi E-KTP, tidak bisa memilih. "Kalau KTP lama, maaf tidak bisa memilih. Harus diperbarui dulu, ganti dengan E-KTP," tandasnya. 
http://www.detiksumsel.com

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.