Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Ratusan WB di Rutan Baturaja Terancam tidak Bisa Memilih

baturajaradio.com - Ratusan warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas II-B Baturaja terancam bakal kehilangan hak politik sebagai warga negara Indonesia dan tidak bisa menggunakan suara mereka dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur pada 27 Juni mendatang, pasalnya, terdapat 378 Narapidana belum memiliki identitas kependudukan yang jelas sebagai syarat untuk menggunakan hak politik.
Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya ST melalui Kasubag Program dan data, Saifudin Hardian ST mengatakan. Sampai adanya penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tercatat 393 orang warga binaan masuk dalam DPSHP, dari jumlah tersebut hanya 15 orang yang sudah dipastikan bisa menggunakan hak politik dalam memilih calon pemimpin Sumsel 5 tahun kedepan lantaran sudah memiliki data jelas berupa NIK dan NKK.

“Dari 393 orang, hanya 15 orang yang sudah memiliki NIK dan NKK, selebihnya belum memiliki NIK dan NKK,” Kata Saifudin, Kamis (26/4).

Dijelaskan Saifudin, pihaknya masih terus berupaya mencarikan data 378 warga binaan yang belum memiliki NIK dan NKK. Yang mana pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencarikan NIK dan NKK warga binaan yang masuk di DPSHP.

Sesuai dengan surat edaran Mendagri yang ditujukan kepada pemerintah OKU melalui Disdikcapil untuk membereskan data warga binaan yang belum memiliki NIK dan NKK.

“Banyaknya warga binaan yang belum memiliki identitas sudah menjadi permasalahan secara Nasional tidak hanya di Kabupaten OKU,” terang Saifudin.

Sejauh ini, lanjut Saifudin, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Provinsi Sumsel terkait rencana perekaman data yang akan dilakukan oleh Disdukcapil guna memperoleh identitas ratusan warga binaan yang belum memiliki NIK dan NKK.

“Kita masih menunggu instruksi KPU Provinsi yang masih menunggu petunjuk dari KPU RI terkait warga binaan yang belum memiliki indentitas,” ujarnya, seraya menambahkan jika nantinya tidak ada solusi bagi 378 warga binaan yang belum memiliki identitas sebagai syarat dalam menggunakan hak suara, kemungkinan mereka tidak bisa menggunakan hak suara.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil H. Ajahari melalui Kabid pelayanan pendaftaran kependudukan Pramudiya mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melakukan perekaman terhadap ratusan warga binaan yang belum memiliki identitas jelas.

Untuk itu pihaknya berharap kepada KPU OKU untuk mencarikan dulu asal-usul data 378 penghuni Lapas agar dapat dilakukan perekaman.

“Pada prinsipnya kami hanya membantu KPU, apa yang di minta kami berusaha untuk membantu, ke 378 warga binaan ini sama sekali belum memiliki identitas baik itu NIK maupun NKK sehingga kami tidak bisa melakukan perekaman jemput bola ke dalam Lapas,” pungkasnya. (http://www.detiksumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.