Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Pelanggar Bisa Dipenjara Dua Bulan

baturajaradio.com -Satlantas polres OKU mengancam pengendara yang masih melanggar dengan menerapkan sanksi maksimal dan kurungan penjara, terutama yang melanggar rambu lalu lintas.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari melalui Kasat Lantas AKP Candra Kirana Putra S.IK mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang cukup tinggi yang di lakukan oleh pengendara. yang paling dominan adalah tidak mengenakan Helm SNI terhadap yang di bonceng maupun pengendara, kemudian pelanggaran rambu lalulintas.

"Untuk pengendara lalu lintas masih cukup tinggi , terutama untuk pemakaian Helm pada penumpang nya kemudian pelanggaran rambu lalulintas. ini merupakn pelanggaran yang kasat mata yang terjadi, biasanya setelah di lakukan pemeriksaan banyak juga ynag tidak dapat menunjuk kan SIM dan STNK, "kata candra.

pelanggaran rambu lalulintas yang paling banyak, lanjut candra, yakni menerobos larangan larangan melintas dan rambu larangan parkir.
Menurutnye pelanggaran rambu saat ini paling dominan pada dua rambu tersebut, apalagi sejak ada rekayasa lalulintas.

Padahal, lanjut candra pihak nya sudah dua bulan lebih melakukan sosialisasi dan seluruh rambu-rambu sudah terpasang.namun masih saja banyak pengendara yang melakukan pelanggaran.

pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas, lanjut candar, bisa dikenakan denda Rp500 ribhu atau kurungan penjara selama dua bulan.

Menurutnya hal tersebut bisa dilakukan pihak nya jika masih banyak pengendara yang tidak mau taat aturan berlalulintas.

Tindakan tegas ini akan di berlakukan jika masih banyak yang melakukan pelanggaran rambu, tegas candra. taat berlalu lintas sama saja menjaga keselamatan di jalan karena kecelakaan berawal dari pelanggaran.




(OKES hal 2 tgl 13 april 2018)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.