Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

12 Pejabat Eselon II di OKU Diuji Lagi, Bakal Ada yang Tergeser Nih

baturajaradio.com - Sebanyak 12 pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) bakal digeser. Hanya saja proses pergeseran ini baru akan dilakukan, setelah proses assessment atau uji kompetensi yang saat ini sedang berlangsung di LAN Bandung.

Kepala BKPSDM OKU melalui Kabid Pengembangan Aparatur, Edi Surya, mengemukakan, assessment adalah langkah awal untuk menentukan pergeseran pejabat pada satu jabatan ke jabatan tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang ASN.

Menurut dia, setelah assessment dilakukan maka tahapan selanjutnya adalah menyampaikan hasil assesment 12 pejabat ke Bupati.

"Nah untuk hasil asesmen sendiri akan dikeluarkan oleh LAN sekitar satu sampai dua pekan kedepan," katanya, kemarin.

Mengenai posisi baru bagi 12 pejabat yang mengikuti assesment, dia mengaku kurang tahu persis. Dia beralasan persoalan pengangkatan dan pemberhentian jabatan seseorang sudah menjadi wewenang Bupati sepenuhnya.

"Tugas kami hanya melaksanakan tahapan, salah satunya assessment. Untuk posisi hak prerogratif Bupati sepenuhnya," ujarnya sembari mengaku belum tahu kapan kepastian pergeseran pejabat akan dilakukan.

Diketahui sebelumnya bahwa 12 pejabat eselon II Pemkab OKU mengikuti uji kompetensi atau assessment yang digelar Pemkab OKU di LAN Bandung.

12 pejabat harus memenuhi standar nilai yang ditetapkan jika ingin dipertahankan. Bila tak sesuai standar, maka yang bersangkutan harus siap-siap merelakan jabatan.

Sekda OKU H A Tarmizi menerangkan, uji kompetensi diterapkan Pemerintah Kabupaten OKU untuk mengetahui kemampuan manajerial sekaligus mengevaluasi kinerja pejabat eselon II. Dengan demikian pejabat tersebut bisa dipertahankan atau perlu dirotasi, sampai bangku panjang.

Diterangkan bahwa 12 pejabat eselon II yang mengikuti uji kompetensi merupakan pejabat yang sudah menduduki jabatan eselon II lebih dari 5 tahun OPD.

"Uji Kompetensi ini adalah penentu layak atau tidaknya pejabat dipertahankan untuk menduduki jabatan eselon II yang saat ini sedang diemban," tegasnya. (http://www.rmolsumsel.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.