Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

KPU Data Penyandang Disabilitas Mental yang Punya Hak Pilih

Baturajaradio.com Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) penyandang disabilitas mental diberikan hak untuk memilih dalam penyelenggaraan Pemilu. Untuk itu, KPU harus mengakomodasi pemilih penyandang disabilitas mental tersebut.
"Keputusan MK kita harus laksanakan, jadi MK mengatakan bahwa teman-teman disabilitas mental itu diberikan hak memilih karena selama ini kan tidak diberi hak memilih. Prinsipnya adalah dari keputusan tersebut setiap orang berhak memilih dan harus kita akomodir," katanya di Jakarta, Senin (5/3).
Untuk kriteria penyandang disabilitas mental yang dapat memilih, lanjut Ilham, adalah mereka yang level disabilitasnya mentalnya masih memungkinkan untuk memilih. Semantara, bagi penyandang disabilitas mental yang tidak dapat diikutkan dalam Pemilu harus diberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memilih.
"kriterianya adalah yang tidak berhak memilih adalah diberi surat bahwa yang bersangkutan tidak memilih karena kadar atau level disabilitas mentalnya itu tidak memungkinkan dia untuk memilih. Dia tidak bisa membedakan mana Partai mana calon dan sebagainya," ujar Ilham.
Oleh sebab itu, KPU saat ini tengah melakukan pendataan pemilih yang memiliki disabilitas mental, untuk menjadi pemilih pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Dimana, nantinya penyandang disabilitas dapat mengikuti Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Selain itu, lanjutnya, KPU juga tengah mendata rumah sakit jiwa mana saja yang para penyandang disabilitas mental tersebut terdaftar. Sehingga, nantinya dapat diikutsertakan dalam pemilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
"Tapi jika kemudian mereka terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan bisa membuat TPS di wisma atau panti atau rumah sakit jiwa tersebut, maka kita bisa buat TPS di sana," kata Ilham.


(http://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.