Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Kepala Daerah Diminta Hati-Hati Terbitkan Izin Lahan

Baturajaradio.comTim Percepatan Kebijakan Satu Peta (PKSP) yang merupakan kerja sama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Badan Informasi Geospasial (BIG) terus mengebut sinkronisasi kebijakan satu peta di seluruh wilayah Indonesia yang ditarget rampung 2019. Peta ini nantinya menjadi acuan pembangunan nasional di 34 provinsi, sehingga tidak ada lagi faktor penghambat investasi, pembangunan infrastruktur, dan pengembangan wilayah.

Tahun ini Indonesia menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 171 daerah dan banyak di antaranya daerah yang kaya sumber daya alam. Hal yang sering terjadi adalah ada kandidat atau pihak yang mengatasnamakan kandidat calon kepala daerah melakukan aksi suap dan bagi-bagi lahan, termasuk pertambangan, perkebunan, dan sebagainya.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Wahyu Utomo mengimbau kepala daerah dan para kandidat kepala daerah untuk tidak melakukan hal tersebut. Segala bentuk penerbitan izin harus dikordinasikan dengan dan kementerian sektor terkait dan pemerintah pusat.
"Tolong supaya tetap berkoordinasi dalam menerbitkan izin usaha pemanfaatan lahan. Nantinya peta akhir dari kebijakan satu peta ini akan terlihat mana daerah yang sudah clear and clean," kata Wahyu dijumpai di Pullman Hotel Legian, Kuta, Kamis (22/3).

Tumpang tindih pemanfaatan wilayah sering terjadi di bagian tata ruang, batas wilayah, dan kehutanan. Sekitar empat juga hektare kawasan hutan di Pulau Kalimantan misalnya timpang tindih dengan kawasan perkebunan.

Tahun ini pemerintah menargetkan sinkronisasi kebijakan satu peta untuk Pulau Kalimantan selesai seutuhnya. Hingga Januari 2018, Tim PKSP berhasil menyelesaikan 70 dari total 80 Informasi Geospasial Tematik (IGT) di Kalimantan. Integrasi IGT di wilayah lain yang telah diselesaikan adalah Sumatra (69 dari 84 IGT), Sulawesi (66 dari 82 IGT), Bali dan Nusa Tenggara (64 dari 80 IGT), Jawa (34 dari 83 IGT), Maluku (25 dari 82 IGT), dan Papua (25 dari 83 IGT). (http://nasional.republika.co.id)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.