Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Jelang Pilkada 2018, PNS yang Ketahuan Tak Netral Akan Langsung Dipecat

Baturajaradio.comPeringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2018 ini merupakan tahun politik. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

PNS dituntut untuk netral. Kalau tidak ancaman sanksi bukan main-main, bahkan bisa dikenakan sanksi pemecatan.
–– ADVERTISEMENT ––

Ketua Panwaslu Kab OKU, Anggi Yumarta, Devisi SDM dan Organisasi Dewantara Jaya, melalui Anggota Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yeyen Andrizal, Minggu (11/3/2018) menegaskan, PNS harus netral.

Jangankan untuk ikut terlibat dalam kampanye, dalam menggunakan media sosial (medsos) seperti Facebook dan lainnya juga harus berhati-hati.

“Akun FB pribadi PNS yang like saja itu sudah masuk dalam pelanggaran.

PNS berfoto dan memposting foto dengan pasangan calon juga pelanggaran,  apalagi jika terlibat langsung dalam kampanye,” jelas Yeyen kemarin.

Beberapa hari lalu kata Yeyen pihaknya sudah melakukan, Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Kampanye dengan seluruh Panwascam se-Kab OKU.
“Yang ditekankan dalam rakernis itu terkait konsolidasi dan sekaligus inpetarisasi permasalah-permasalahan
–– ADVERTISEMENT ––
 di lapangan dalam melaksanaan pengawasan kampanye. Mulai dari Netralitas ASN, APK, Distribusi Logistik,” jelasnya.

ASN ini kata Yeyen harus Netral. Sebab jika memihak sanksi jelas.

Mulai dari surat peringatan tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaaan kenaikan pangkat sampai terberat pemberhentian bukan atas permintaan sendiri.


“Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Undang-undang No 5 tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Netralitas ASN diatur dalam pasal 2. Selain itu juga diatur di PP No 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa kors dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” jelasnya. (http://sumsel.tribunnews.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.