Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Taufik Kurniawan Berharap Kasus Novel Baswedan Dapat Segera Ditangani


Baturajaradio.com - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengapresiasi langkah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang membentuk tim pemantau untuk menangani kasus penyerangan kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ia berharap, tim Pemantau ini dapat mengawal penanganan kasus ini sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Secara pribadi, saya mengapresiasi langkah Komnas HAM membentuk Tim Pemantau ini. Harapannya, penanganan kasus saudara Novel dapat segera selesai dan ditangani sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi sampai saat ini, belum ada titik terang siapa pelaku dari penyerangan itu," kata Taufik dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (11/3/2018).



Taufik mendorong Tim Pemantau yang dibentuk pada Jumat (9/3/2018) dapat bekerja secara profesional mengawal penanganan kasus penyerangan kepada Novel Baswedan, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Ia pun mendorong seluruh pihak terkait, khususnya Polri agar lebih serius mengusut kasus yang terjadi hampir setahun lalu itu.



"Kasus ini sudah terjadi cukup lama dan mendapat perhatian masyarakat luas. Namun sampai saat ini pelakunya belum ditemukan. Kami berharap Tim Pemantau ini juga mendorong dan membantu tim penyelidikan untuk mengungkap pelaku penyerangan itu," harap politisi F-PAN itu.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Tim Pemantauan Kasus Novel Sandrayati Moniaga mengatakan, pembentukan tim pemantauan tersebut karena Komnas HAM melihat penanganan kasus ini terkesan berlarut. Penanganan kasus Novel sudah memasuki hari ke-333, namun belum menemukan titik terang.



Lanjut Sandrayati, pembentukan tim tersebut berdasarkan pada Pasal 89 ayat (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang mengatur tentang mandat pemantauan pelaksanaan HAM. Dengan adanya tim ini, Komnas HAM akan mendorong adanya percepatan penanganan kasus Novel Baswedan sesuai dengan kewenangan Komnas HAM.

Tim akan bertugas sampai dengan tiga bulan ke depan, terhitung sejak 7 Februari 2018. Hasil kerja tim akan disampaikan pada Sidang Paripurna Komnas HAM dan kepada stakeholders terkait.



Selanjutnya, tim akan memfokuskan tugasnya untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap teror atas Novel Baswedan berjalan sesuai koridor HAM, prinsip hukum fair trial, dan mengungkap hambatan-hambatan yang dialami dalam proses hukum.

Tim juga akan melakukan upaya optimal dalam mendorong penegakan keadilan dan pengungkapan kebenaran. Untuk mewujudkannya, tim akan bekerja secara terbuka dan bekerja sama dengan semua pihak terkait, termasuk Presiden, Kepolisian, KPK, organisasi HAM, dan masyarakat. 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.