Pasang Iklan Berbayar Disini

Pasang Iklan Berbayar Disini

Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Dibatasi, Ini Aturannya


Baturajaradio.com - Komisi pemilihan umum (KPU) memberikan batasan bagi sumbangan dana kampanye pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2018. Sumbangan dana yang dibatasi terdapat pada dana lembaga dan perseorangan.


"Kalau besaran dana kampanye itu bisa berbeda-beda tergantung kemampuan masing masing. Tetapi kalau sumbangan dana kampanye itu sudah diatur," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).



"Jadi ada batas-batas maksimum sumbangan dana kampanye dari perseorangan ada batasnya dari coorporate ada batasnya," kata Wahyu. 

Wahyu mengatakan, terdapat batas maksimal dalam sumbangan dana kampanye yang dapat diterima paslon Pilkada. Dana sumbangan yang dibatasi terdapat pada dana sumbangan perseorangan dan dana sumbangan lembaga. 




Dalam peraturan KPU sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) .


Batasan ini sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 7 ayat 1 sampai 3, berbunyi:



(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.



(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.



(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. 

(https://news.detik.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.